RSS

Assalammualaikum Wr. Wb

Segenap Pimpinan dan Karyawan AL-AZHAR Bandung Haji & Umroh Mengucapkan,
"Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, Dalam Program Umroh 23 - 30 Mei 2010 / Mekkah - Medinah
Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam pelayanan dari pihak kami,
Teriring Do'a kami, Semoga ALLA SWT melimpahkan Maghfirah, Rahmat, dan Hidayah-nya kepada kita semua
Amien Yaa Robbal Aa'lamiin.


Wassalam,

H. Qadhar Faisal Ruskanda, SH
Pimpinan

JADWAL KEBERANGKATAN Selanjutnya,


- Keberangkatan Tgl, 25 Juni 2010 ( Mekkah - Madinnah )

KONSULTASI bersama H.U.Saifuddin ASM,Drs,Mag

KONSULTASI bersama H.U.Saifuddin ASM,Drs,Mag
Klik halaman FORUM KONSULTASI

" UMROH BERSAMA KAMI,MENGKAJI AYAT ILLAHI DI TANAH SUCI'

Pembimbing,
(1) H.U.Saifuddin ASM, Drs.M.Ag (Saifuddin Asm)
(2) H.Qadhar Faisal Ruskanda,SH
(3) H. Dede Ishaq Munawwar, Lc
(4) H. Rizal Rickieno,Lc

Kita bukan hanya umrah, tapi juga mengkaji ayat Allah, baik yang bersifat kauniah (sejarah para nabi sejak Nabi Adam hingga Rasul SAW, dan sambil napak tilas situs bersejarah yang ada di Mekah dan Madinah), maupun ayat qawliyah. kuliah dhuha di al-Haram mengkaji al-Qur`an dan al-Sunnah
ada ibadah yang sering dilupakan jamaah umrah atau haji di al-Haram, yaitu mengkaji ayat-ayat al-Qur`an. Mereka kebanyakan hanya memfokuskan kegiatan di al-Haram untuk berdo'a, padahal ibadah yang tidak kalah nilainya adalah mengkaji Al-Qur`an. rasul SAW bersabda,

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ " "عَلَيْهِمْ" السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
shahih muslim, no.1243
Tarjamah hadits tersebut: " Tiada suatu kaum yang membaca al-Qur`an dan mengkaji serta mendiskusikan isinya di Bait Allah, kecuali diturunkan pada mereka ketenteraman, dipenuhi rahmat, dikerumuni Mala`ikat yang melaporkan kebaikan di antara mereka. " Hr. Muslim, 1243.

Jelaslah berdasar hadits ini, kegiatan di Masjid al-Haram, selain thawaf, shalat dan dzikir, mesti mengkaji isi al-Qur`an bukan hanya membacanya.
Kami selalu menyelenggarakan bimbingan itu, setelah thawaf di waktu dluha, berkumpul di tempat yng sejuk dalam al-Haram, mengkaji al-Qur`an dan mendiskusikan isinya.



PROGRAM UMROH

1. Tgl 01/07/29 April,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada / MadinaMovenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah:DallahTaiba

2. Tgl 13/19/27 Mei,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
MadinaMovenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :Dallah Taiba

3. Tgl 10/21/24/28 Juni,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada / Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba

4.Tgl 08/20/29 Juli,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba

5.Tgl 09/19/30 Agustus,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba

6.Setiap Rabu,Singapore Airlines,
-) Reguler Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah :Al Saraya /
Madinah Dallah taiba

7.UMROH PLUS TURKI,
Tgl 22Maret,08 juli,07Agustus,Tuekish Air &
Singapore Airlines
-) Harga Mulai Dari :2300 USD
Akomodasi : Makkah Elaf kinda /
Madinah Taiba Istambul

8.UMROH PLUS CAIRO (ALEXANDRIA)
24 Maret,5 Mei,Singapore Airlines / Saudi Airlines
-) Harga Mulai 2700 USD
Akomodasi : Makkah Zam Zam /
Madinah : Al Haram Cairo

Haji Dan Umroh seperti Rasulullah


HAJI DAN UMRAH SEPERTI RASULULLAH


Kata Pengantar

Sesudah saya menulis buku Sifat Sholat Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam dan
mengedarkannya, ternyata peminatnya lebih dari yang saya duga sebelumnya. Meskipun hal
ini tanpa melalui iklan ataupun ikatan dengan penerbit tertentu. Hal itu tidak lain karena
buku tersebut dikemas dalam bahasa yang mudah dicerna dalam menerangkan sholat Nabi
salallaahu ‘alaihi wasallam. Dengan alasan yang sama, mereka meminta saya agar menulis
buku tentang cara Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam melakukan ibadah haji. Saya menyambut
baik permintaan tersebut, meskipun saya tidak dapat segera mewujudkan keinginan mereka
karena terhalang oleh penulisan buku-buku lainnya yang juga berfaedah untuk kaum
muslimin, insya Allah.
Diantara buku yang segera akan selesaikna ialah tentang bid’ah yang terjadi di kalaingan
kaum muslimin sejak dahulu. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi peringatan bagi mereka
untuk menjauhinya dan agar berpegang teguh hanya kepada as-Sunnah. Berkaitan dengan
itu, mau tak mau saya ikut tersibukkan seluruh kemampuan saya sehingga untuk memenuhi
keinginan mereka –juga keinginan saya- tidak dapat terwujud dengan segera. Apalagi
penyusunan buku tersebut memerlukan kesungguhan serta waktu yang tidak sedikit, sebab
perlu meneliti Sunnah Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam dan memilahnya ke dalam topik yang
sesuai.
Tiba-tiba saya teringat topik tentang haji dalam buku Ar-Raudhah an-Nadiyah karangan
Shiddiq Hasan Khan Raja Bhopal. Buku inilah yang mendorong saya untuk mengetengahkan
riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang haji Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam dalam Shahih
Muslim dengan sungguh-sungguh.
Ketika pendirian saya telah kokoh, saya mulai memilah riwayat yang berkaitan degan haji
dari Shahih Muslim dan mengevaluasinya berulang-ulang. Ternyata ada sebagian manasik
yang tidak termuat di dalamnya, maka saya memilahnya dari buku-buku hadits yang lain
dan saya banyak sekali menemukan tambahan yang sangat diperlukan. Riwayat-riwayat
tersebut menuntun saya untuk meneliti setiap riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang haji
Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam yang berlainan dengan riwayat sebelumnya. Saya himpun
semua riwayat manasik itu, kemudian saya cocokkan masing-masing hadits tersebut dengan
riwayat yang pertama, lalu saya kelompokkan pada tempat yang semestinya. Cara ini tentu
saja tidak sedikit memiliki kekurangan dan masih sangat banyak hal lain yang luput, yang
tidak mungkin menelitinya kecuali dengan mengubah metode ini serta membahas dan
menyelidikinya secara luas terhadap seluruh riwayat tentang haji Nabi salallaahu ‘alaihi
wasallam dari semua sahabatnya. Cara tersebut saya tangguhkan karena seusai menyusun
buku ini saya berniat untuk menulisnya dengan judul Shifat Hajjat an-Nabi Nabi salallaahu
‘alaihi wasallam. Mundzu Khurujihi Minal Madinah ila Ruju’ihi Ilaiha,Ka’annaka Tashhabuhu
Fiha (Sifat Haji Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam Sejak Berangkat dari Madinah sampai
Kembalinya, Seolah-olah Engkau Beribadah Haji Bersamanya).
Di dalam buku ini saya akan memuat seluruh manasik, kejadian, khutbah, jawaban Nabi
salallaahu ‘alaihi wasallam atas pertanyaan para sahabatnya, dan yang lainya. Saya
memasukkan juga di dalamnya bagian-bagian yang langka dan benar-benar telah terpilih
keshahihannya, sebagaimana sudah menjadi kebiasaan pada setiap buku dan tulisan saya.
Halaman 2 Dari 31
Hingga saat ini saya telah mengumpulkan sebagian besar materinya dan saya bermohon
agar dengan taufiq Allah ta’ala akan dapat menyusunnya, menerbitkannya dan
menyebarluaskannya. Cukuplah Dia bagi saya, tidak ada ilah selain Dia.
Pujian Ulama Terhadap Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu
Alasan saya hanya memasukkan riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam buku ini adalah
karena sebagaimana ucapan Imam Nawawi: “Dia adalah sahabat yang membawakan
riwayat terbaik tentang haji wada’ karena memuat sejak keberangkatan Nabi salallaahu
‘alaihi wasallam dari Madinah hingga selesai. Maka riwayat yang ia sampaikan lebih cermat
dibandingkan yang lainnya”.
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan: ”Dia adalah hadtis yang mulia yang mencakup
berbagai faedah dan kaidah-kaidah yang penting. Al-Qadhi Iyadh berkata: ’Orang-orang
memperbincangkan fiqih yang terkandung dalam riwayat-riwayat tersebut, dan Abu Bakar
Ibnul Mundzir menulis satu jilid besar tentang itu serta menghasilkan karya fiqih sebanyak
seratus lima puluh macam lebih, bahkan jika terus dikembangkan akan menghasilkan karya
fiqihy lebih banyak lagi’ ”.
Imam Muslim menghimpunnya dalam Bab Hajjatun Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam dan Abu
Daud dalam Bab Shifat Hajjat an- Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan al-Hafizh adz-
Dzahabi menyebut riwayat Jabir dengan ungkapan: ”Dan padanya ada manasik yang ringkas
yang dikeluarkan oleh Muslim”.
Ibnu Katsir menyebut biografi Jabir dalam bukunya Al-Bidayah Wan Nihayah (5/146-149):
”Dia memiliki riwayat manasik yang mandiri”.
Pujian para imam diatas hanyalah terhadap riwayat yang pertama (dalam Shahih Muslim).
Kalau Anda amati apa yang saya muat disini ada yang berasal dari riwayat-riwayat lainnya
sehingga memberikan manfaat yang lebih banyak dan melengkapi riwayat pertama.
Riwayat-Riwayat Manasik dan Klasifikasinya
Riwayat manasik haji dari Jabir radhiyallahu ‘anhu disampaikan kepada tujuh sahabatnya
yang utama dan terpercaya yaitu:
1. Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib (Abu Ja’far Al Baqir).
2. Abu Al Zubair Muhammad bin Muslim Al Makki.
3. Atha’ bin Abi Rabah Al Makki.
4. Mujahid bin Jabar Al Makki.
5. Muhammad bin Al Munkadir Al Madani.
6. Abu Shalih Dzakwan As Saman Al Madani.
7. Abu Sufyan Thalhah bin Nafi’ Al Wasithi (pendatang Mekah).
Bagi saya yang menjadi pokok ialah riwayat yang pertama dalam Shahih Muslim dan urutan
diatas adalah menurut banyaknya hadits yang diriwayatkan. Penambahan terhadap riwayat
yang pertama saya tuliskan dalam tanda kurung ( ), demikian pula penambahan dalam
bentuk jalan periwayatan yang lain. Kemudian saya sebutkan siapa saja yang mengeluarkan
penambahan tersebut.

Singkatan-Singkatan Yang Diperlukan
Berikut ini saya buat singkatan-singkatan yang dipergunakan dalam buku ini agar nama
para perawi hadits beserta kitab mereka tidak memakan ruangan dan memusingkan
pembaca.

1. B = Bukhari
2. M = Muslim
3. D = Abu Daud
4. N = An Nasa’i
5. T = Tirmidzi
6. Dm = Ad Darimi
7. Mj = Ibju Majah
8. Mw = Malik dalam al-Muwattha’
9. S = Syafi’i dalam musnadnya dan sunannya dengan perantaraan Bada’i al-Matan
10. Sd = Ibnu Sa’d
11. Tn = At-Thahawi dalam Syarh al-Ma’ani
12. Tk = At-Thahawi dalam Mushkil al-Atsar
13. Tr = At Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shaghir
14. K = Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya
15. Dq = Ad Daruquthni
16. I = Ibnu Hibban
17. Ja = Ibnu Jarud
18. H = Al-Hakim
19. Bq = Al-Baihaqi
20. Y = At-Thayalisi
21. A = Ahmad
22. Am = Abu Nu’aim dalam al-Mustakhraj

Haji Dan Umrah Menurut Periwayatan Jabir radhiyallahu ‘anhu
Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :
1. Sesungguhnya Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam bertempat tinggal [di Madinah /N,
S, J, A/] selama 9 (sembilan) tahun tidak mengerjakan ibadah haji1.
2. Kemudian menyeru manusia pada tahun ke 10 (sepuluh) bahwa Rasulullah salallaahu
‘alaihi wasallam beribadah [pada tahun ini /N, Ja, A/]
3. Orang-orangpun berbondong-bonding datang ke Madinah (dalam satu riwayat : maka
tidaklah tertinggal satu orangpun untuk datang, baik dengan berjalan kaki atau
berkendaraan /N, Y/) [maka orang-orang saling mendapatkan kesempatan2 untuk
berangkat bersama beliau /N, S] setiap orang sangat berharap untuk menunaikannya
bersama Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam dan melakukan seperti apa yang
dilakukannya.
1 Para ulama bersepakat bahwa Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam tidak berhaji sesudah hijrah ke
Madinah selain satu kali –yakni pada haji wada’- pada tahun kesepuluh Hijriyah. Akan tetapi
mereka berselisih pendapat tentang mulainya haji difardhukan. Menurut pendapat yang paling
mendekati kebenarang ialah pada tahun ke sembilan atau kesepuluh. Pendapat ini didukung oleh
lebih dari seorang ulama salaf, dan dijadikan alasan oleh Ibnul Qayyim, dalam Zadul Ma’ad,
dengan dalil-dalil yang kuat. Dari keterangan ini jelas bahwa Rasulullah salallaahu ‘alaihi
wasallam bersegera menunaikan ibadah haji tanpa menundanya (setelah ada perintah wajib),
tidak seperti pendapat sebagain orang yang menyatakan bahwa beliau menunda pelaksanaan
kewajiban tersebut.
2 Mereka berdatangan dan saling berjumpa.
Halaman 4 Dari 31
4. [Dan Jabir berkata : Aku mendengar – perawi hadits berkata : ”Saya menduga (riwayat
ini) sampai kepada Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam” (dan dalam suatu riwayat dia
berkata : Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam menyerukan kepada kami /M/)3 maka
sabdanya ”Tempat miqat (ihlal) penduduk Madinah di Dzul Hulaifah4, [tempat miqat
penduduk] dari arah yang lain di al-Juhfah5, tempat miqat penduduk Irak dari Dzatu
’Irq6, tempat miqat penduduk Nejd dari Qarn (al-Manazil), dan tempat miqat penduduk
Yaman dari Yalamlam”7 /M, Am, Mj, S, Y, BQ, A/]
5. [Jabir berkata : Maka Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam berangkat /D,T, Mj, Bq, A/]
[pada empat atau lima hari terakhir bulan Dzulqa’dah /N, J, Bq/]8
6. [Dan beliau membawa binatang kurban (hadyu) /N/]9
3 Riwayat ini memiliki sanad lemah, tetapi banyak hadits lain sebagai syahidnya (penguat) yang
diterima dari para sahabat selain Jabir radhiyallahu ‘anha, diantaranya Ibnu Umar. Isi hadits ini
menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Masjid Nabawi, yang dikeluarkan oleh Bukhari
dan Muslim dan yang lainnya. Sedangkan riwayat Ahmad menyebutkan ”di mimbar ini”.
Lahiriahnya menunjukkan bahwa khutbah ini beliau lakukan ketika akan keluar Madinah untuk
mengajarkan manasik haji kepada orang-orang.
4 Suatu tempat berjarak enam mil dari Madinah. Ibnu Katsir mengatakan tiga mil, sedang Ibnul
Qayyim mengatakan satu mil.
5 Suatu tempat berjarak tiga marhalah (perjalanan dengan jalan kaki) dari Mekah. Ibnu Taimiyah
mengatakan ’Suatu desa kuno yang makmur dan dinamakan Muhai’ah, yang saat ini telah punah.
Oleh karenanya orang-orang memulai ihram dari tempat sebelumnya yaitu Rabigh. Ini
merupakan miqat bagi jama’ah haji dari arah barat seperti Suriah dan Mesir, bahkan seluruh
jama’ah yang dari barat jika mereka melalui Madinah –seperti yang mereka lakukan diari waktu
ke waktu yaitu berihram dari miqat penduduk Madinah. Ini merupakan perbuatan yang disukai,
menurut kesepakatan ulama, sedangkan jika menunda ihram sampai di Juhfah, maka para ulama
berselisih pendapat tentangnya. Menurut saya : pendapat yang lebih mendekati kebenaran ialah
boleh menunda ihram sampai di Juhfah sesuai isi hadits itu.
6 Suatu temapat di gurun pasir sebagai batas yang emisahkan Nejd dan Tihamah. Jaraknya
dengan Mekah ialah empat puluh dua mil.
7 Suatu tempat berjarak dua marhalah dari Mekah, sedangkan kedua tempat itu berjarak tiga
puluh mil.
8 Beliau mengadakan perjalan setelah memakai minyak wangi serta mengenakan pakaian
ihramnya dan beliau tidak melarang menggunakan pakaian kecuali yang dipakaikan minyak
za’faran, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas dalam riwayat Imam Bukhari yaitu sejenis celupan
dengan warna kuning. Hadits dari Ibnu Abbas ini menunjukkan disyariatkannya menggunakan
pakaian ihram sebelum miqat, hal ini berbeda dengan persangkaan banyak orang. Selain itu juga
berbeda dengan niat ihram yang tidak boleh dilakukan –menurut pendapat yang lebih kuat-
kecuali di miqat atau hampir mendekatinya bagi yang berihram dari pesawat terbang karena
khawatir melewati miqat tanpa berihram. Ketahuilah bahwa tidak disyariatkan melafalkan niat
baik dalam ihram maupun ibadah-ibadah yang lainnya. Perkataan yang sah dari Nabi sallallaahu
’alaihi wasallam dalam ihram hanyalah labbaikallahumma ’umratan wa hajjan.
9 Yaitu di Dzul Hulaifah, sebagaimana dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar
radhiallaahu’anhu. Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al-Bukhari ”Disunahkan membawa
binatang kurban (hadyu) dari miqat ataupun dari tempat-tempat yang jauh. Ini termasuk sunah
yang telah dilalaikan oleh kebanyakan orang”. Ucapan ini perlu ditinjau kembali karena
membawa hadyu itu termasuk yang tidak ditetapkan Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam, bahkan
beliau menyesalinya, sebagaimana akan dijelaskan pada nomor 41: ”Kalaulah aku telah
menghadapi suatu urusan, aku tidak akan membelaknginya yaitu (kalaulah) aku tidak membawa
hadyu, maka kalian laksanakan tahallul”.
Ucapan Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam ini menunjukkan akan 2 hal :
Halaman 5 Dari 31
7. Kemudian kami berangkat bersama beliau [bersama kami pula wanita dan anak-anak /M,
Am/]10
8. Sehingga kami sampai di Dzul Hulaifah dan disanalah Asma’ binti Umais melahirkan
Muhammad bin Abi Bakar.
9. Kemudian dia menemui Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam (dan bertanya) : ”Apa yang
harus saya lakukan?”
10. [Maka] beliau menjawab : ”Mandi dan istitsfarlah11 dengan kain, lalu berihramlah”
11. Kemudian Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam sholat di masjid [dan beliau diam /N/]12
a. Bahwa tamattu’, bertahallul antara umrah dan haji adalah lebih utama dibandingkan dengan
qiran yang membawa hadyu. Karena Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam sendiri menyesalinya
yaitu dengan mengucapkan ’Kalau saja aku tidak membawa hadyu’. Secara tekstual ini berarti
bahwa tamattu’ lebih utama, dengan demikian tidak perlu membawa hadyu.
b. Bagi mereka yang tidak membawa hadyu, baik qiran maupun ifrad, wajib atasnya untuk
bertahallul dari umrah. Kemudian bertalbiyah untuk haji pada hari Tarwiyah, sesuai perintah
Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam. Bahkan beliau marah terhadap mereka yang tidak segera
melaksanakan perintahnya untuk tahallul, dan menegaskannya dengan bersabda ”Umrah
masuk ke dalam haji hingga hari kiamat”. Hal ini juga menunjukkan bahwa umrah merupakan
rangkaian yang tidak terpisahkan dengan haji, maka setiap jamaah haji harus mengerjakan
ibadah hadi dan umrah, baik tanpa tahallul jika dia membawa hadyu ataupun dipisahkan
dengan tahallul jika dia tidak membawa hadyu. Demikianlah pendapat Ibnu Hazam yang
menyebutkannya dari Ibnu Abbas, Mujahid, Atha’, Ishaq bin Rahawaih, dan lainnya. Ibnu
Qayim juga menjelaskannya dalam Zadul Ma’ad.
10Adapun tambahan Ibnu Majah dan selainnya dari Jabir yang mengatakan, “maka kami
bertalbiyah (mewakili) para wanita dan melontar jumrah (mewakili) anan-anak”, adalah tidak sah
sanadnya. Imam Tirmidzi juga meriwayatkannya ddengan redaksi: ”Maka kami akan bertalbiyah
(mewakili) para wanita dan akan melontar (mewakili) anak-anak”. Lalu dia berkata ”Hadits ini
gharib (asing), dan kami tidak mengetahuinya kecuali melalui sanad ini”.
Menurut pendapat saya, hadits tersebut memiliki dua cacat: ’an’anah Abu al-Zubair dan
kelemahan Asy’ats bin Siwar. Maka jangan terperdaya oleh diamnya ahli fiqih masa lalu maupun
masa kini, seperti Ibnu Qudamah. Meskipun dalam Al-Mughni (3/254) dia menyebutkan: ”Ibnu
Mundzir berkata, ’Setiap ulama selalu mengingat pendapat bahwa (boleh) melontar untuk anakanak
yang belium sanggup melontar sendiri, dan hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar. Demikian
pendapat Atha’, al-Zuhri, Malik, Syafi’i dan Ishaq’.” Jika masalah ini termasuk yang tidak ada
perbedaan pendapat tentangnya maka itu sudah memuaskan. Tetapi jika tidak, maka anda telah
mengetahui keadaan haditsnya.
Adapun mengenai talbiyah untuk wanita, Tirmidzi berkata ”Para ulama telah berijma’ bahwa
wanita tidak ditalbiyahi oleh orang lain. Dia bertalbiyah untuk dirinya sendiri, dan dimakruhkan
mengeraskan suaranya”.
11 Ibnu Atsir berkata dalam An-Nihayah: ”Yaitu membalut erat kemaluannya dengan kain lebar
setelah mengiri kain tersebut dengan kapas dan mengikat kedua ujungnya dengan kuat sehingga
mencegah mengalirnya darah”.
12 Yaitu sesudah bertalbiyah. Beliau bertalbiyah ketika menunggang untanya.
Halaman 6 Dari 31
IHRAM13
12. Kemudian beliau menunggang al-Qashwa sehingga tatkala untanya telah ajek ditanah
lapang [beliau berihlal14 untuk haji (dan dalam suatu riwayat : Nabi sallallaahu ’alaihi
wasallam melakukan ifrad /Mj, Sd/), demikian pula para sahabatnya /Mj/]
13. [Jabir berkata /D,Mj,Bq/] : Maka aku bentangkan pandanganku [dari /D,Dm,Mj,Ja/]
depan beliau, ada yang berkendaraan dan ada yang berjalan kaki15, demikian pula di
kanan kiri dan belakangnya. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam ditengah-tengah
kami, sementara wahyu turun kepadanya dan beliau mengetahui ta’wilnya. Apa yang
beliau lakukan kami melakukannya.
14. Maka beliau berihlal dengan (kalimat) tauhid: ”Labbaik Allaahumma labbaik, labbaika
laasyariika laka labbaik, innalhamda walni’mata laka walmulk laasyariikalak” (Aku datang
memenuhi seruan-Mu ya Allah, aku penuhi seruan-Mu. Akku penuhi seruan-Mu yang
13 Aisyah memakaikan parfum kepada beliau sebelum ihram dan wewangian itu berbekas pada
tiga belahan rambutnya, sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari.
14 Yaitu melantangkan suara talbiyah. Dalam hadits Anas dan selainnya pada shahih Bukhari dan
Muslim dan yang lainnya menyebutkan bahwa Nabi sallallaahu ’alaihi wasallamberihlal untuk
haji dan umrah sekaligus. Ini dijelaskan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad yang
mengetengahkan sekitar dua puluh hadits dari kira-kira dua puluh sahabat, Nabi sallallaahu
’alaihi wasallam berhaji qiran, meskipun dia meluputkan pernyataan Aisyah berikut : ”Ya,
Rasulullah apakah Anda dan yang lainnya berangkat haji dan umrah sedangkan aku berangkat
untuk haji (saja)?” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Jabir sendiri.
Dengan demikian Jabir mengetahui bahwa Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam berhaji qiran.
Namun mengapa dia memberitakan bahwa beliau berihlal ifrad (hanya untuk haji)?
Mengenai ini jawabannya dapat dilihat dari dua segi :
a. Mengartikannya kepada awal ihram dan sebelum kedatangan beliau di wadi ’Aqiq, pada saat
itu beliau memerintahkan qiran, sebagaimana diberitakan oleh Umar : ”Saya mendengar
Rasulullah bersabda di wadi ’Aqiq ’Pada suatu malam datang perintah dari Rabbku :
’Sholatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakanlah : ”Umrah dalam (pada satu riwayat :
dan) haji. (HR. Bukhari dan lainnya).
b. Dia tidak mendengar ihlal beliau untuk umrah beserta haji maka dia hanya meriwayatkan apa
yang didengarnya. Jawaban yang kedua ini berat bagi saya untuk menerimanya karena Jabir
tidak sendiri dalam riwayat yang tidak mandiri pula. Bahkan periwayatannya saling
melengkapi dengan riwayat dari sejumlah sahabat Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam seperti
sayidinah Aisyah dalam shahih Bukhari dan Muslim serta yang lainnya.Di dalam riwayat
Muslim, Ibnu Sa’d dan dalam al-Muwaththa’ darinya dengan redaksi Jabir yang terang
”Beliau berhaji ifrad”. Kesulitannya ialah mendudukkan antara yang tersebut itu dengan
ketidaktahuan para sahabat. Oleh karenanya sejumlah ulama memilihy alasan pada jawaban
yang pertama seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Hazam, dan al-Qadhi Iyadh, serta dikuatkan oleh
Ibnu Hajar dalam Fatul Bari. Adapun celaan Ibnul Qayim terhadap riwayat Jabir yang terang
ini dengan alasan menyendirinya ad-Dawardi maka ini dapat dibantah dengan jalan Abdul
Azizi bin Abi Hazim atasnya, yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqat (2/1/170)
15 Imam Nawawi mengatakan: “Ini menunjukkan diizinkannya beribadah haji dengan
berkendaraan maupun berjalan kaki. Sementara itu para ulama berselisih mana yang lebih utama
dari keduanya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa berkendaraan adalah lebih utama karena
mengikut contoh Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam dan lebih memperlancar pelaksanaan manasik
serta membutuhkan lebih banyak biaya. Daud berkata bahwa berjalan kaki adalah lebih utama
karena kesukarannya, tetapi pandangan ini sangat keliru karena kesukaran bukanlah alasan yang
tepat”.
Halaman 7 Dari 31
tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi seruan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat
adalah kepunyaan-Mu, demikian pula segala kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu).
15. Manusia berihlal dengan ihlal tersebut (dalam satu riwayat: dan manusia bertalbiyah
[dan manusia menambahkannya /Ja,A/] /Ja,Bq,A/): ”Labbaika dzalma’aarij, labbaika
dzalfawaadlil” (”Aku penuhi seruan-Mu wahai Dzat yang memiliki segala ketinggian, aku
penuhi seruan-Mu, wahai Dzat yang memiliki segala keutamaan”) /D,A,Bq/], sedangkan
Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam tidak melarang mereka sedikitpun.16
16. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam mewajibkan talbiyah tersebut.
17. Jabir berkata [dan kami mengucapkan [Labbaikallaahumma /B/] Labbaika bilhaj /M,Mj/]
[kami meneriakkannya dengan lantang /M/] dan tidaklah kami niatkan kecuali untuk haji
[secara ifrad /B,M,N,Tn/] [kami tidak mencampurkannya dengan umrah /Mj/] (dalam
satu riwayat: kami belum mengenal umrah /Ja/)17 dan dalam riwayat lainnya: kami para
sahabat Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam berihlal hanya untuk haji dan tidak ada
selainnya, hanya untuk itu saja /Sd/.
18. [Dia berkata: Dan datanglah Aisyah dengan umrah hingga ketika sampai di Sarif18, dia
berdarah19 /M,Am/]
MEMASUKI MEKAH DAN THAWAF
19. Sehingga ketika kami bersama beliau sampai di Baitullah [subuh keempat bulan
Dzulhijjah /M,Am,Dm,N,Mj,Tn,Y,Sd,Bq,H/], (dalam riwayat lain: kami memasuki Mekah
pada waktu matahari pagi mulai naik/dhuha)
20. Lalu Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menuju Masjid al-Haram dan beliau
menambatkan untanya, kemudian masuk ke masjid, (lalu /K,H,Bq/)
21. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam mengusap tiang20 (dalam riwayat lain: Hajar
Aswad21 /A,Ja/)
16 Ini menunjukkan diperbolehkannya menambahkan talbiyah Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam
berdasarkan ketetapan beliau. Akan tetapi hadits yang berikutnya menunjukkan bahwa
mencukupkan dengan talbiyah Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam lebih utama karena beliau selalu
membiasakannya, demikian menurut Malik dan Syafi’i.
Sementara itu, Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata ”Berpeganglah padanya
karena itu talbiyah Nabi sallallaahu ’alaihi wasallam”. Sebagian ulama sekarang mengesahkan
sanadnya padahal di dalamnya ada perawi ikhtilath (yang suka mencampur aduk antara hadits
dengan yang lainnya)
17 Menurut saya, hal ini terjadi pada awal perjalanan haji, sebelum Nabi sallallaahu ’alaihi
wasallam mengajarkan kepada mereka tentang disyariatkannya umrah pada bulan-bulan haji,
dalam hal ini terdapat sejumlah hadits diantaranya dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
”Kami berangkat bersama Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam (pada tahun haji wada’), lalu
beliau bersabda: ’Siapa saja diantara kalian yang ingin berihlal untuk haji dan umrah maka
lakukannlah dan yang ingin berihlal untuk umrah lakukanlah’ ” Aisyah radhiyallahu ‘anhu
berkata ”Saya termasuk yang berihlal untuk umrah” (HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi
Muslim)
18 Suatu tempat dekat Tan’im. Dalam an-Nihayah disebutkan bahwa jaraknya dari Mekah kirakirah
sepuluh mil.
19 Yaitu haid
20 Yaitu mengucap dengan satu tangan beliau. Menurut an-Nawawi dalam Syarh Muslim, hal ini
pada setiap putaran (thawaf)
Halaman 8 Dari 31
22. [Kemudian berlalu dari sisi kanannya /M,N,Ja,Bq/]
23. Lalu beliau berlari-lari kecil22 [hingga kembali lagi ke Hajar Aswad /A/] tiga kali, dan
berjalan empat kali [dengan tenang23 /Tn/]
24. Kemudian beliau sampai di Maqam Ibrahim ’alaihissalam dan membaca ”Wattakhidluu
min maqaami ibraahiima musholla” (Dan jadikanlah Maqam Ibrahim itu sebagai tempat
sholat), [dan beliau mengeraskan suaranya agar didengar manusia /N/]
25. Kemudian beliau mengambil tempat sedemikian rupa sehingga Maqam Ibrahim terletak
antara beliau dan Ka’bah [lalu beliau sholat dua raka’at /Bq,A/]
26. [Jabir berkata /N,T.]: maka pada kedua raka’at itu beliau membaca masing-masing: ”Qul
huwallaahu ahad” dan ”Qul yaa ayyuhal kaafiruun” (dalam riwayat lain: ”Qul yaa ayyuhal
kaafiruun” dan ”Qul huwallaahu ahad”)
27. [Kemudian beliau pergi ke sumur Zamzam dan meminum airnya lalu menyiramkannya
ke atas kepala /A/]
28. Kemudian beliau kembali ke Hajar Aswad dan mengusapnya.
BERDIRI DI SHAFA DAN MARWAH
29. Kemudian beliau keluar dari pintu masjid (dalam riwayat lain: pintu as-Shafa /Tr/)
menuju bukit Shafa. Tatkala mendaki bukit Shafa, beliau membaca: ”Innash shofaa wal
marwata min sya’aairillah” (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah salah satu diantara
syi’ar-syi’ar Allah). Aku memulai (dalam riwayat lain: kami memulai
21 Juga mengucap Rukum Yamani pada thawaf ini sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar, dan
tidak menciumnya karena beliau hanya mencium Hajar Aswad. Ini dilakukan pada setiap putaran.
Saya katakan: mencium Hajar Aswad itu disunahkan, tetapi jika hal ini sulit dilakukan maka
cukup mengucapnya dengan satu tangan lalu mencium tangan tersebut. Jika masih juga sulit
maka mengucapnya dengan alat seperti tongkat lalu mencium tongkat tersebut. Jika cara ini tetap
tidak memungkinkan maka cukup dengan isyarat. Ini semua tidak disyariatkan pada Ka’ba yang
lain, kecuali hanya mengusap Rukun Yamani. Disunahkan takbir di Hajar Aswad (atau pada garis
yang searah dengannya – penj.) pada setiap putaran, hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Abbas, ia
berkata: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam thawaf diatas untanya dan setap mendatangi
Hajar Aswad beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau dan bertakbir
(HR. Bukhari) Adapun tentang basmalah, saya belum menemukannya dalam riwayat yang
sampai kepada Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam. Hanya telah sah dari Ibnu Umar bahwa –
jika mengucap Hajar Aswad- dia berkata ’Bismillaahi wallaahu akbar’ (Dengan nama Allah dan
Allah Maha Besar) (HR. al-Baihaqi 5/79, dan selainnya dengan sanad yang shahih, sebagimana
dikatakan oleh an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani). Ibnul Qayyim keliru dengan
mengatakannya sebagai riwayat ath-Thabrani yang sampai kepada Rasulullah sallallaahu ’alaihi
wasallam. Padahal riwayatnya hanya ucapan sahabat sebagaimana desebutkan Ibnu Hajar dalam
at-Talkhish. Disini kita harus memperingatkan agar tidak bercampur aduk antar sunnah yang jelas
dengan yang tidak jelas.
22 Menurut para ulama yaitu berjalan cepat dengan langkah kecil-kecil, demikian dikutip oleh an-
Nawawi.
23 Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dengan idhthiba’
(meletakkan kain ihram dibawah ketiak kanan dan ujungnya menutupi pundak kiri sehingga
tampak bahu kanan beliau). Jika telah selesai thawaf, beliau membentangkan kainnya itu. Al-
Atsram berkata bahwa beliau membentangkannya jika selesai dari putaran yang padanya beliau
berlari-lari kecil. Pendapat yang pertama lebih sesuai dengan teks hadits, sebagaimana dikatan
Ibnu Qudaamah dalam al-Mughni
Halaman 9 Dari 31
/D,N,T,Dm,Mw,Ja,Bq,A,Tr/) dengan apa yang telah dimulai oleh Allah, lalu beliau
memulai di bukit shafa kemudian menaikinya hingga dapat melihat Ka’bah.
30. Maka beliau menghadap kiblat lalu membaca kalimat tauhid dan membaca takbir [tiga
kali /N,Bq,A/] dan [bertahmid /N,Mj/] dan mengucap kalimat: ”Laailaaha illallaah
wahdahu laa syariikalah, lahulmulku walahulhamdu uhyii wayumiitu, wahuwa ’alaa kulli
syai in qadiir, laailaaha illallaah wahdahu laa syariikalah, anjaza wa’dahu, wanashara
’abdahu, wahazamal ahzaaba wahdah” (Tidak ada ilah selain Allah Yang Esa lagi tidak
ada sekutu bagiNya, milikNya segala kerajaan danmilikNya segala puji [Dia
menghidupkan dan mematikan /D,N, Dm,Mj,Bq/] dan Dia Maha Berkuasa atas segala
sesuatu, tiada ilah selain Allah Yang Esa [lagi tidak ada sekutu bagiNya /Mj/], yang
memenuhi janjiNya, dan yang menolong hambaNya, dan menghancurkan musuh-musuh
sendirian”)24. Kemudian Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam berdoa dan beliau
mengucapkan kalimat-kalimat tersebut sebanyak tiga kali.
31. Kemudian beliau turun [berjalan kaki25 /N/] menuju Marwah, sehingga ketika sampai di
perut lembah beliau berlari-lari kecil sampai dengan mencapai [yaitu /Mj/] [kedua
kakinya /Mj,Mw,N/] [tepi berikutnya /A/] beliau berjalan hingga tiba di Marwah [lalu
mendaki bukit hingga dapat melihat Ka’bah /N,A/]
32. Beliau lalu melakukan hal yang sama seperti ketika di bukit Shafa.
PERINTAH MEMBATALKAN HAJI DAN MENGGANTIKANNYA DENGAN UMRAH
33. Ketika beliau mengakhiri sa’inya (dalam suatu riwayat yang ketujuh kali26 /Ja,A/) di
Marwah, beliau bersabda: [Wahai manusia /A/] kalaulah aku telah menghadapi urusanku
24 Yaitu menghancurkan mereka tanpa peperangan antara manusia dan tidak juga disebabkan dari
arah mereka. Al-Ahzab ialah mereka dari berbagai kelompok yag memerangi Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam pada perang Khandaq, Demikian keterangan an-Nawawi.
25 Hadits ini menerangkan secara jelas bahwa beliau mengerjakan sa’i dengan berjalan kaki.
Dalam hadits yang lain dari Jabir menyebutkan bahwa beliau sa’i diatas untanya agar manusia
dapat melihatnya, memuliakannya, dan bertanya kepadanya, karena manusai berkerumun di
sekelilingnya (HR. Muslim dan lainnya). Akan disebutkan pada no. 105 bahwa beliau tidak
thawaf sesudah thawaf (sa’i) dan pada riwayat lainnya diterangkan behwa beliau tidak sa’i
kecuali satu kali. Maka hal ini berarti belaiu sa’i diatas unta sesudah thawaf qudum. Mula-mula
beliau sa’i dengan berjalan kaki, kemudian dengan menunggang unta karena manusia memadati
dan mengerumuninya, seperti dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa pada
awalnya beliau berjalan kaki, lalu ketika manusia banyak, beliau mengendarai unta (HR. Muslim
dan lainnya). Ibnul Qayyim menyebutkannya dan membenarkannya dalam Zadul Ma’ad.
26 Disini mengandung bantahan yang tegas terhadap mereka yang mengatakan bahwa Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam melakukan sa’i sebanyak empat belas kali lintasan karena mereka
menghitung pergi ke Marwah dan kembali ke Shafa sebagai satu kali lintasan.
Mengenai hal ini, dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim berkata: ”Ini menyalahi Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam, kaerna tidak ada yang meriwayatkan seperti itu dan tidak
seorangpun imam masyhur yang pernah mengatannya. Pendapat tersebut muncul hanylah dari
sebagian orang zaman kini yang mengatasnamakan para imam terkemuka. Diantara yang dapat
membantah kebatilan pendapat tersebut ialah bahwa beliau mengakhiri sa’inya di Marwah. Maka
jika pergi dan pulang dihitung satu kali tentulah beliau mengakhirinya di Shafa”.
Menurut saya: perkataan yang benar disisi madzhab Hanafi ialah hendaknya menyesuaikan diri
dengan sunnah, sebagaimana dijelskan oleh al Samarqandi dalam Tuhfah al-Fuqaha (1/2/866).
Sedangkan pendapat yang lain lemah kedudukannya, maka jangan berpaling kepadanya.
Halaman 10 Dari 31
maka pantang bagiku menghindarinya (yaitu jika) aku tidak membawa hewan kurban
[niscaya /D,Ja,Bq,A/] aku menjadikannya sebagi umrah. Oleh karena itu siapa saja
diantara kalian yang tidak membawa hewan kurban maka lakukanlah tahallul dan
jadikanlah sebagai ihram umrah, (dalam riwayat lain: beliau bersabda: Lakukanlah
tahallul dan ihram kalian yaitu thawaflah di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah,
serta potonglah rambut27) dan kerjakan apa yang dihalalkan bagi kalian. Jika telah
sampai pada hari Tarwiyah28 maka lakukanlah ihlal untuk haji dan jadikanlah yang kalian
mulai itu sebagai tamattu’29 /B,M/)
34. Maka Suraqah bin Malik bin Ju’syum berdiri (dan dia berada di kaki bukit Marwah /Ja,A/)
lalu berkata: Wahai Rasulullah [Apakah ketetapan engkau tentang umrah kami (dalam
riwayat lain: tamattu’ kami /N,Mj/Bq/) ini /N,Tn/] [Apakah /Am,Km/Mj,Ja,Bq,A/] untuk
tahun ini saja ataukah untuk seterusnya [selamanya? /Mj/]. [Dia berkata: /Mj/] maka
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menyatukan jari-jemarinya dan bersabda: Telah
masuk umrah ke dalam haji [sampai hari kiamat30 /Ja,A/] bahkan untuk selamanya,
27 Inilah yang disunahkan dan yang lebih utama sehubungan dengan haji tamattu’, yaitu agar
memendekkan sebagian rambutnya dan tidak mencukurnya. Sementara mencukur dianjurkan
pada hari Nahar sesudah menyeleseikan pekerjaan-pekerjaan haji, sebagaimana dikatakan
syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Oleh karenanya sabda beliau: ”Ya Allah,
ampunilah mereka yang bercukur (beliau ucapkan tiga kali) dan mereka yang menggunting
rambut (beliau ucapkan satu kali)” dimaksudkan untuk selain tamattu’, seperti qiran atau yang
berumrah mandiri. Sedankan pernyataan yang menyatakan bahwa lebih utama mencukur ketika
tahallul umrah bagi yang melaksanakan haji tamattu’ –seperti pendapat madzhab Hanafi- adalah
tidak benar.
28 Yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Dinamakan demikian karena mereka minum air sepuas-puasnya
sesudah itu, minum dan memberi minum. Demikian dijelaskan dalam an-Nihayah.
29 Yaitu jadikanlah haji ifrad kalian kepada umrah, laksanakanlah tahallul, niscaya kalian menjadi
tamattu’. Demikian dalam Fathul Bari.
30 An-Nawawi berkata: maksud hadits tersebut menurut mayoritas ulama ialah bahwa umrah
boleh dikerjakan pada bulan-bulan haji, hal ini sebagai bantahan terhadap kepercayaan jahiliyah
yang melarang mengerjakannya pada waktu-waktu tersebut. Dapat juga diartikan dengan
diperbolehkannya qiran, dalam arti perbuatan-perbuatan umrah masuk dalam perbuatan haji, serta
dapat dikatakan pula sebagai gugurnya kewajiban umrah. Pendapat terakhir ini lemah karena
mengahapuskan hukum (nasakh) tanpa dalil. Selain itu dapat dimaknakan juga dengan
diizinkannya membatalkan haji lalu digantikan dengan umrah. Namun pendapat ini lemah.
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari: ”Kemudian redaksi pertanyaan itu menguatkan
ta’wil ini, bahkan secara tekstual pertanyaan itu timbul karena pembatalan (fasakh) sedangkan
jawabannya lebih umum sehingga menimbulkan pendapat-pendapat seperti itu, kecuali yang
ketiga. Wallaahu a’lam.
Menurut saya: telah diriwayatkan dari Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam tentang perintah
fasakh haji kepada umrah dari empat belas sahabat dan seluruhnya shahih. Ibnul Qayyim
menukilnya dalam Zadul Ma’ad (1/282-286) serta menyebutkan bahwa pendapat itu merupakan
pendapat Ibnu Abbas, madzhab Ahmad bin Hambal, dan para ahli hadits. Inilah yang benar dan
saya tidak meragukannya. Ibnul Qayyim (1/286-303) telah menjawab mereka yang
menyalahinya.
Ketahulilah bahwa hadits Suraqah ini merupakan dalil yang tegas atas kesalahan hadits yang
diriwayatkan Abu Daud dan selainnya dari al-Harits bin Bilal dari ayahnya yang berkata: ”Saya
bertanya, ’Ya Rasulullah, apakah fasakh haji ini khusu untuk kami ataukah untuk seluruh
manusia?’ Beliau menjawab ’Bahkan khusus untuk kita’.
Halaman 11 Dari 31
[bahkan untuk selama-lamanya /D,Dm,Bq/], [beliau menandaskannya sampai tiga kali
/Ja/].
35. [Suraqah berkata: Wahai Rasulullah, jelaskan kepada kami tentang agama kami karena
seakan-akan kami baru diciptakan saat ini, apa yang harus kami perbuat pada hari ini?
Apakah pena telah mengering dan telah terjadi nasib atau apa yang akan terjadi yang
mesti kami hadapi? Beliau menjawab: Tidak, tetapi pena memang telah mengering dan
takdir telah berlangsung. Suraqah bertanya lagi: Maka apa yang harus kami kerjakan
[kalau begitu? /A/]. Beliau menjawab: Kerjakanlah, karena semua orang dimudahkan
/Y,A/], [terhadap apa yang diciptakan untuknya31 /A/]
36. [Jabir berkata: Beliau kemudian memerintahkan, jika kami bertahallul agar memberikan
hadyu dan mengumpulkan setiap satu orang satu hadyu32 /M,Y,A/] [setiap tujuh orang
satu ekor unta/sapi yang gemuk /Y,A/] [maka barangsiapa yang tidak ada padanya
hadyu, puasalah tiga hari ditambah tujuh hari puasa di kampung halaman /Mw,Bq/]
37. Jabir berkata: Maka kami bertanya: Bertahallul untuk apa? Beliau menjawab: Bertahallul
(dari yang diharamkan selama ihram) untuk semuanya33 /M,Am,Tn,Y,A.]
38. [Dia berkata: Maka bagi kami menjadi persoalan besar dan menyesakkan dada kami
/N,A/]
Bagaimana mungkin hadits ini sah, padahal beliau bersabda: ”Telah masuk umrah ke dalam haji
sampai hari kiamat, bahkan untuk seterusnya, selamanya ....” Apalagi hadits itu merupakan
jawaban dari pertanyaan yang sama dengan Bilal, ”Kami bersenang-senang (tamattu’) ini apakah
untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?”
Lagipula hadits Harits ini memiliki cacat dari segi sanad. Al-Harits adalah seorang yang tidak
dikenal, sehingga haditsnya dilemahkan oleh sejumlah imam, seperti Ahmad bin Hambal, Ibnu
Hazam, dan Ibnul Qayyim. Saya telah uraikan hal ini dalam buku Silsilah al-Ahadits adh-
Dha’ifah sesudah hadits no. 1000.
Adapun riwayat Muslim dan lainnya, dari Abu Dzar, bahwa tamattu’ adalah khusus untuk para
sahabat, bertentangan dengan hadtis yang sampai pada Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam
(marfu’) –disamping hadits ini memang merupakan perkataan sahabat semata (mauquf).
Selain itu, menurut kesepakatan ulama, boleh mengerjakan haji dengan cara tamattu’. Hal ini
sesuiai dengan firman Allah ta’ala yang menyatakan: ”maka bagi siapa yang ingin mengerjakan
umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yagn mudah didapat
.....”
31 Dalam hadits yang lain terdapat tambahan? Adapun ahli kebahagiaan (calon penghuni surga –
penj.) akan dimudahkanNya melakukan perbuatan ahli surga. Sedangkan ahli kesengsaraaan
(calon penghuni neraka – penj.) akan dimudahkanNya melakukan perbuatan ahli neraka. Lalu
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam membaca surat al-Lail 5~10 (artinya) ”Adapun orng yang
memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa serta membenarkan adanya pahala yang
terbaik (surga), maka kelak akan Kami siapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang
yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami
akan siapkan baginya (jalan) yang sukar” (HR. Bukhari dan lainnya.)
32 Yaitu apa yang dihadiahkan untuk Baitul Haram dari nikmat-nikmat yang dikurbankan.
Demikian keterangan dalam an-Nihayah.
33 Yaitu dari apa yang diharamkan ketika ihram. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: ”Mereka seakanakan
mengetahui bahwa pada haji ada dua tahallul, oleh karenanya mereka menginginkan
penjelasan tentang itu. Maka beliau menerangkan bahwa mereka bertahallul dari seluruh
kemubahan yang diharamkan ketika ihram karena tidak ada untuk umrah kecuali satu tahallul”.
Halaman 12 Dari 31
SINGGAH DI BATH-HA’
39. [Jabir berkata: Maka kami pergi menuju Bath-ha’34 dan seseorang berkata: Aku
mempunyai janji dengan istri hari ini35 /A/]
40. [Jabir berkata: Kemudian kami saling mengingatkan dan kami berkata: Kami berangkat
untuk haji yang tidak kami inginkan kecuali berhaji, dan tidak kami niatkan selainnya,
sampai dengan jarak kami dengan Arafah sekitar empat /A/ (dalam suatu riwayat: lima
[malam perjalanan], beliau memerintahkan kami untuk menjumpai istri-istri kami, maka
tatkala kami tiba di Arafah, air mani masih menetes dari dzakar kami36 karena
bersenggama dengan istri. Perawi hadits ini berkata: Jabir berkata sambil menggerakgerakkan
tangannya, seolah-olah melihatnya berbicara dengan menggerak-gerakkan
tangannya. [Mereka bertanya: Bagaimana bisa kami menjadikannya untuk bersenangsenang
(tamattu’) padahal telah kami niatkan untuk haji? /B,M/].
41. Jabir berkata: [Kemudian Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menyampaikan, dan
kami pun tidak mengetahui apakah hal itu merupakan berita dari langit ataukah dari sisi
kemanusiaan beliau /M/]
42. [Kemudian beliau berdiri /M,Am,N,Mj,Tn/] sambil berkhutbah dengan muji Allah dan
mengagungkanNya /Tn,Sd,A/] lalu bersabda: [Demi Allah, apakah kalian mengajari aku
wahai manusia? /Ja/] Bukankah kalian tahu bahwa aku adalah yang paling bertakwa,
paling benar, dan paling berbakti kepada Allah dibandingkan kalian? [Kerjakanlah apa
yang aku perintahkan kepada kalian, karena sesungguhnya aku /M,B/] jika tidak
membawa hadyu, niscara aku bertahallul sebagaimana kalian bertahallul [akan tetapi
aku tidak boleh berahallul dari yang haram37 sehingga hadyu sampai pada tempatnya
untuk disembelih38 /B/], serta jika aku telah menghadapi urusanku tidaklah aku
menariknya kembali (menjadi) tidak membawa hadyu, oleh karenanya kalian
laksananlah tahallul /M,Am,N,Mj,Tn,Sd,Bq/]
43. [Jabir berkata: Maka kami mendatangi istri-istri kami dan memakai wewangian serta
mengenakan pakaian biasa /M,Am,N,Y,A/] [kami dengan dan kami taat /M,Am,Tn/]
44. Lalau semuanya bertahallul da memendekkan rambut, kecuali Rasulullah sallallaahu
’alaihi wasallam dan mereka yang membawa hadyu /Mn,Tn,Bq/]
45. Jabir berkata: Dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang membawa hadyu selan
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dan Thalhah39 /B,Bq,A/]
34 Yaitu Bath-ha’ Makkah (Abthah), suatu jalan lebar dengan kerikil halus yang bertebaran,
terletak di timur Mekah.
35 Seakan-akan mereka mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa sebagian mereka telah
bertahallul sejak Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam memberikan perintah tersebut. Kendati
demikian, selalu saja ada ganjalan dalam diri mereka. Sementara itu para shabat lainnya menunda
tahallul hingga Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam berkhutbah tentang fasakh haji
(pembatalan haji kepada umrah – penj.) dengan tegas, lalu mereka (yang tidak membawa hadyu –
penj.) bertahallul seluruhnya.
36 Menurut an-Nawawi, ini merupakan kiasan tentang dekatnya selang waktu setelah senggama
dengan istri.
37 Yaitu tidak halal bagiku apa yang diharamkan demikian dalam Fathul Bari
38 Yaitu ketika menyembelih hewan kurban pada hari Mina
39 Apa yang tampak pada Jabir radhiyallahu ‘anhu tidaklah bertentangan dengan ucapan Aisyah
radhiyallahu ‘anhu bahwa yang membawa hadyu –selain Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam-
adalah Abu Bakar, Umar, dan Zawil Yasar, dan ucapan saudara Aisyah yaitu Asma binti Abu
Bakar, bahwa Zubair juga membawa hadyu sehingga dia tidak bertahallul (HR. Muslim 4/30,55).
Halaman 13 Dari 31
KEDATANGAN ALI DARI YAMAN YANG BERIHLAL SEPERTI IHLAL NABI
SALLALLAAHU ’ALAIHI WASALLAM
46. Ali datang [dari tugasnya40 /M,N,S,Bq/] dari Yaman dengan unta (hadyu) Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam.
47. Kemudian Ali medapati Fatimah radhiyallahu ‘anha termasuk orang yang telah bertahallul
[rambutnya disisir /Ja/], mengenakan pakaian yang berwarna-warni dan bercelak mata.
Maka Ali tidak berkenan atas keadaan Fatimah radhiyallahu ‘anha itu [dan berkata: Siapa
yang menyuruhmu begini? /D,Bq/] Fatimah menjawab: Sesungguhnya ayahku yang
menyuruhku berbuat seperti ini.
48. Jabir berkata: Kemudian Ali berkata dengan masih penuh keringat: Lalu aku menemui
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dengan gejolak amarah41 terhadap sikap Fatimah
yang bersandarkan pada fatwa Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam maka aku katakan
kepada beliau bahwa aku mengingkari perbuatan Fatimah [yang mengatakan: Sungguh
ayahku menyuruhku begini /D,Bq/]. Maka beliau menjawab: Dia benar dengan
ucapannya itu, dia benar, [dia benar /N,Ja,A/] [aku yang menyuruhnya begitu /N,Ja,A/]
49. Jabir bertanay kepada Ali: Apa yang engkau katakan ketika difardhukan haji?
Jawabannya: Aku katakan: ”Ya Allah , sesungguhnya aku berihlal sebagaimana yang
dilakukan Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam”.
50. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya aku membawa hadyu,
maka janganlah engkau bertahallul, [dan tetaplah berihram seperti keadaanmu /N/].
51. Jabir berkata: Jumlah hadyu yang dibawa Ali dari Yaman dan yang dibawa Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam [dari Mandinah /D,N,Mj,Ja,Bq/] sebanyak seratus ekor
[gemuk-gemuk /Dm/].
52. Jabir berkata: Maka semuanya bertahallul42 dan menggunting rambut kecuali Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam dan mereka yang membawa hadyu43.
Hal ini sesuai dengan kaidah ’orang yang mengetahui menjadi hujjah bagi orang yang tidak
mengetahui’ dan ’afirmasi didahulukan atas negasi’ (lihat Fathul Bari, 3/473)
40 Dari pekerjaannya mengurus shadaqah. Dalam hal ini Ali sebagai ketua pengurus shadaqah
yang bertugas menghitung atau membagikannya kepada pegawainya dari selain shadaqah –
karena telah menjadi ketetapan bahwa Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dan keluarganya
tidak dihalalkan menerima shadaqah- sebagaimana dikatakan a;-Qadhi Iyadh dan dibenarkan an-
Nawawi kecuali pendapatnya bahwa kepengurusan itu tidak dikhususkan untuk shadaqah, bahkan
dimaksudkan juga untuk keseluruhan otoritas (lihat, Syarh Muslim)
41 Yaitu menyebutkan apa yang menyebabkan mencela istrinya, demikian menurut an-Nawawi
42 An-Nawawi mengatakan: “Disini menggunakan teks yang umum meskipun maksudnya adalah
khusus, karena Aisyah tidka bertahallul dan dia juga tidak membawa hadyu. Maksud manusia
bertahallul seluruhnya ialah sebagaian besar dari mereka”.
Menurut saya: Aisyah radhiyallahu ‘anhu tidak bertahallul, dan hal itu jelas disebutkan dalam
sejumlah hadits, diantranya hadits Jabir pada nomor selanjutnya. Adapun bahwa dia tidak
membawa hadyu, hal itu menurut pernyataan Aisyah sendiri: ”Maka bertahallul orang yang tidak
membawa hadyu dan istri-istri beliau tidak membawa hadyu”. (HR. Muslim dan lainnya)
43 Telah disebutkan pada nomor 44. Pernyataan ini sering diulang pada beberapa hadits.
Halaman 14 Dari 31
MENUJU KE MINA DALAM KEADAAN IHRAM PADA TANGGAL 8 DZULHIJJAH
53. Pda hari Tarwiyah [kami menginggalkan Mekah /B,M,Am,N,A/] menuju Mina44 maka
mereka semua berihlal untuk haji [dari Bath-ha’ /B,M,Tn,Bq,A/]
54. [Jabir berkata: Kemudian Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam mendatangi Aisyah
radhiyallahu ‘anha dan mendapatinya sedang mengangis, maka beliau bertanya: Apa
yang menimpa dirimu? Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab: Sesungguhnya aku haid,
orang-orang telah bertahallul sedangkan aku tidak bisa, juga tidak dapat thawaf di
Baitullah, sementara orang-orang kini berangkat menunaikan ibadah haji. Maka beliau
menjawab: Sesungguhnya hal ini sudah menjadi ketentuah Allah atas putri-putri Adam,
maka segeralah mandi dan niatkan ihlal untuk haji [lalu berjahilah dan lakukanlah apa
yang dilakukan orang yang beribadah haji, kecuali thawaf di Baitullah dan sholat45
/A,D/]. Maka Aisyah radhiyallahu ‘anha melakukannya /M,Am,D,N,Tn,Bq, A/]. (Dalam
satu riwayat lain: maka dia mengerjakan seluruh manasik haji kecuali thawaf di Baitullah
/A/]
55. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam diatas hewan tunggangannya46 dan shalat
diatasnya (yaitu di Mina, dan dalam suatu riwayat: dengan kami /D/) zhuhur, ashar,
maghrib, ’isya, dan shubuh.
56. Kemudian beliau menetap sebentar hingga terbit matahari47.
57. Dan beliau memerintahkan kepada seseorang agar membangun kemah [untuknya
/D,Ja,Bq/] di Namirah48.
MENUJU KE ARAFAH DAN SINGGAH DI NAMIRAH
44 An-Nawawi berkata: “Disini mengandung keterangan bahwa menurut sunnah Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam ialah agar tidak mendahulukan pergi ke Mina sebelum hari
Tarwiyah. Malik tidak menyukai perbuatan itu, sebagian ulama salaf berpendapat tidak apa-apa,
sedangkan madzhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam.
45 Ini merupakan dalil bahwa wanita haid diperbolehkan membaca al-Qur’an karena tidak
diragukan lagi bahwa membaca al-Qur’an adalah amalan jamaah haji yang paling utama.
Sedangkan beliau membolehkan melakukan amal-amal haji seluruhnya kecuali thawaf dan shalat.
Seandainya diharamkan baginya membaca al-Qur’an, tentulah beliau menjelaskannya
sebagaimana beliau menjelaskan tetang hukum shalat. Bahwa tilawat lebih utama untuk
dijelaskan karena tidak ada dalil tegas dan tidak pula ijma’ yang mengharamakannya, berbeda
dengan shalat. Oleh sebab itu jika beliau melarangnya shalat dan berdiam diri dalam hal tilawat,
maka hal ini menunjukkan kebolehannya, karena kaidah menunda penjelasan dari waktu yang
dibutuhkan adalah tidak boleh. Jelaslah semua ini dan tidak ada keraguan, walhamdulillah.
Adapun hadits ”tidak boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan wanita haid” adalah
lemah. Bahkan iman Ahmad mengatakannya batil. Saya uraikan pembahasan ini dalam Irwa’ al
Ghalil (no. 191)
46 Berkendaraan adalah lebih utama dibandingkan dengan berjalan kaki pada tempat-tempat
tersebut, demikian pula dalam perjalanan haji pada umumnya. Inilah yang benar ditinjau dari dua
aspek menurut an-Nawawi.
47 Menurut sunnah Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam ialah bermalam di Mina dan agar tidak
meninggalkannya hinga matahari terbit.
48 Namirah tidak termasuk Padang Arafah. Menurut Ibnul Atsir, Namirah ialah suatu bukit yang
menjadi pangkal tanah suci Arafah.
Halaman 15 Dari 31
58. Maka Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam meneruskan perjalanan49, padahal kaum
Quraisy tidak syak bahwa beliau akan berhenti di Masy’aril Haram [di Muzdalifah
/D,Ja,Bq/] dan menjadi tempat perhentiannya kemudian /M/] sebagaimana mereka biasa
melakukannya pada masa jahiliyah50. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam melewatinya
hingga tiba di Arafah51 dan mendapati kemah telah didirikan di Namirah, maka beliau
singgah di situ.
59. Ketika matahari condong ke barat, beliau menaiki unta Qashwa, lalu [menungganginya
sampai /D,Mj/] tiba di perut wadi52.
KHUTBAH ARAFAH
60. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam berkhutbah dihadapan manusia: ”Sesungguh
darah dan harta kalian adalah mulia atas kalian (haram bagi orang lain) seperti mulianya
hari kalian ini , pada bulan kalian ini, di negeri kailan ini. Ketahuilah [dan /Mj,Ja/]
[sesungguhnya /D,Dm,Mj,Bq/] setiap perkara jahiliyah yang ada di bawah telapak kakiku
[ini /Mj,Ja/] batal, dan darah kaum jahiliyah adalah batal, sesungguhnya awal permulaan
darah yang aku hinakan adalah darah Rabi’ah bin Harits [bin Abdul Muthalib /D,Bq,] –ia
adalah seorang yang banyak memiliki cela di lingkungan Bani Sa’d, lalu dibunuh oleh
Hudzail. Dan riba jahiliyah kubatalkan. Riba pertama yang aku batalkan ialah riba yang
dilakukan Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya semua riba itu batal53. Bertakwalah
kalian kepada Allah dalam soal wanita, karena sesungguhnya mereka kalian ambil
dengan perlindungan [amanah /D,S,Mj,Bq/] Allah54 dan dihalalkan bagi kalian kemaluan
49 Dalam perjalanan ini sebagain sahabat bertalbiyah sedangkan yang lain bertakbir, sebagaimana
dalam hadtis Anas dalam shahih Bukhari dan Muslim.
50 Kaum Quraisy pada masa jahiliyah berhenti di Masy’aril Haram yaitu suatu bukit di
Muzdalifah yang dinamakan juga Quzah. Adapun seluruh bangsa Arab melewati Muzdalifah dan
berhenti di Arafah, maka kaum Quraisy menyangka Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam akan
berhenti di Masy’aril Haram sesuai dengan tradisi mereka. Akan tetapi beliau melewatinya
hingga terus ke Arafah karena Allah ta’ala memerintahkan yang demikian dalam firmanNya:
”Kemudian keluralah kalian serentak dari tempat mana manusian keluar”, yaitu seluruh bangsa
Arab kecuali Quraisy. Jika kaum Quraisy berhenti di Muzdalifah hanyalah karena termasuk tanah
suci, sedangkan mereka menyatakan: ”Kami penduduk Tanah Suci Allah, maka kami tidak keluar
darinya”. Demikian keterangan imam an-Nawawi.
51 An-Nawawi berkata: “Ini merupakan kiasan sedangkan yang dimaksud ialah dekat Padang
Arafah, dari penafsiran bahwa dia sampai di kubah (kemah) dan turun di Namirah sebagaimana
penjelasan terdahulu bahwa Namirah tidak termasuk Padang Arafah”.
52 Yaitu wadi ‘Urnah, tidak termasuk Padang Arafah.
53 Maksudnya riba yaitu tambahan atas harta pokok, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan jika
kalian tobat, maka bagi kalian pokok harta kalian”. Maksud membatalkan ialah menolak dan
menghapuskan.
54 Disini mengandung perintah untuk memperhatikan dan memenuhi hak para wanita serta
berwasiat dengan mereka dan menggauli mereka dengan baik. Banyak sekali hadits shahih yang
berisi tentang wasiat kepada mereka, menerangkan hak-hak mereka, serta peringatan bagi yang
menguraikannya. Lihat at-Targhib wat Tarhib susunan al-Mundziri dan Riyadhus Shalihin
susunan an-Nawawi.
Halaman 16 Dari 31
mereka dengan kalimat Allah55 dan [sesungguhnya /D,Dm,Mj,Bq/] mereka tidak boleh
menerima seorang pun ditempat tidur kalian yang tidak kalian sukai56, jika mereka
melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas57,
dan kewajiban kalian ialah memberikan nafkah dan pakaian kepada mereka dan
memperlakukan mereka dengan baik. Dan [sesungguhnya aku /Ja,Bq/] tinggalkan bagi
kalian apa yang kailan tidak akan sesat selamanya jika kalian berpegang teguh kepada
Kitabullah58. Kalau kalian bertanay (dalam riwayat lain: ditanya /D,Dm,Mj,Ja,Bq/]
tentang aku, maka apa yang akan kalian katakan? Mereka menjawab: Kami bersaksi
bahwa engkau telah menyampaikan [ajaran-ajaran Rabbmu /Ja/] dan telah
menunaikannya, dan telah menansihati [umatnya dengan ikhlas dan telah melaksanakan
kewajibanmu /Ja.]. Lalu beliau berkata seraya mengacungkan telunjuknya ke langit dan
mengarahkannya kepada orang-orang yang hadir: Ya Allah, saksikanlah. Ya Allah,
saksikanlah”.
MENJAMA’ SHOLAT DAN WUKUF DI ARAFAH
61. [Bilal /Dm,Mj,Ja,Bq/] adzan [dengan satu kali adzan /Dm/].
62. Kemudian iqamah lalu sholat dzuhur, dilanjutkan dengan iqamah lalu sholat ashar.
55 Tentang maknanya para ulama bergai ke dalam empat kelompok pendapat, sebagaimana
tercantum dalam Syarh Muslim. Namurut mereka maksud yang benar ialah firman Allah
subhaanahuwa ta’ala berikut: ”Maka nikahilah oleh kalian diantara wanita yang kalian sukai”.
56 Yaitu salah seorang dari kaian tidak mengizinkan orang yang tidak disukai masukke rumah
kalian dan duduk-duduk di tempat tinggal kalian, sama saja apakah dia laki-laki, perempauan,
ataupun salah seorang mahram istri. Oleh karenanya, larangan tersebut berlaku secara
keseluruhan, sebagaiman disebutkan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim.
57 Yaitu pukullah mereka dengan suatu pukulan yang tidak keras dan tidak terlalu menyakitkan.
Saya katakan bahwa ini termasuk bentuk kepemimpinan pria atas wanita sebagaiman firman
Allah ta’ala: ”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagain mereka (laki-laki) atas sebagain yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagaian dari harta mereka. Sebag itu maka wanita yang shaleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (An-Nisaa’ 34).
58 Menurut saya: Benarlah Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam karena sesungguhnya kaum
muslimain dewasa ini –kecuali sedikit dari mereka- tidak berpegang teguh kepada Kitab Allah
dan sunnah Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam. Mereka sesat dan terhina karena mereka
bersandar kepada pendapat manusia dan madzhab-madzhab mereka sebagai pokok rujukan ketika
terjadi perselisihan diantara mereka. Hanyalah Al-Qur’an dan Sunnah yang sesuai dengan
pendapat dan madzhab mereka yang akhirnya merek terima. Sedangkan jika tidak sesuai, mereka
akan menolaknya. Sampai-sampai ada diantara mereka yang berkata: ”Setiap ayat atau setiap
hadits yang bertentangan denga madzhab kami berarti dalil tersebut sudah tidak berlaku lagi
(mansukh)”.
Semoga Allah ta’ala merahmati imam Malik ketika dia berkata: ”Dan tidak akan baik generasi
terkemudian umat ini kecuali dengan berpegangn kepada apa yang telah memperbaiki generasi
awalnya”. Oleh sebab itu, wajib bagi kaum muslimain berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan
menjadikannya hukum dalam seluruh bidang kehidupan mereka, serta jangan sedikitpun
mendahulukan pandangan manusia, tidak perduli apakah dari Barat atau dari Timur.
Halaman 17 Dari 31
63. Dan beliau tidak mengerjakan sholat apapun diantar kedua sholat tersebut.
64. Kemudian Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menunggang [unta Qashwa /Ja/] hingga
sampai di temapat wukuf, lalu mengarahkan untanya menuju bebatuan59 dan barisan
orang-orang60 di depannya, dan beliau menghadap kiblat61.
65. Beliau tidak memutuskan wukufnya hingga matahari terbenam dan warna kekuningan
senja mulai lenyap sampai dengan matahari tak terlihat62.
66. [Beliau bersabda: Aku wukuf disini dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf /D,N,Dm,Mj,
Ja,H,A/].
67. Kemudian ikutlah Usamah [bin Zaid /Mj,Ja,Bq/] dibelakangnya.
MENINGGALKAN ARAFAH
68. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bertolak (dalam riwayat lain: keluar dengan
tenang63 /D,N,Mj/) seraya menarik tali kekang64 Qashwa hingga kepalanya sejajar
dengan tempat pijakan kaki65 penunggangnya, dan beliau bersabda seraya tangan
59 Yaitu batu-batu yang menghampai di kaki Jabal Rahwah –suatu bukit yang terletak di tengah
padang Arafah. An-Nawawi mengatakan bahwa inilah tempat wukuf yang disunnahkan.
Sedangkan pendapat yang dikenal di kalangan masyarakat awam bahwa tidak sah wukuf kecuail
dengan mendaki bukit ini adalah keliru.
60 Yaitu kerumanan orang banyak.
61 Disebutkan dalam beberapa hadits bahwa Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam wukuf sambil
berdoa dengan mengangkat kedua tangannya. Juga termasuk sunnah untuk bertalbiyah di tempat
wukufnya, dan hal ini bertentangan dengan apa yang disebutkan Ibnu Taimiyah dalam
manasiknya (hal. 383).
Sa’id bin Jubair berkata: ”Kami bersama Ibnu Abbas di Arafah lalu dia berkata kepadaku, ’Wahai
Sa’id, mengapa aku tidak mendengar manusia bertalbiyah?’ Kemudian aku berkata: ’Mereka
takut kepada Muawiyah’. Kemudian Ibnu Abbas keluar dari tendanya dan berseru,
’Labbaikallahumma labbaik’. Sesungguhnya mereka telah meninggalkan Sunnah karena
kemarahan terhadap Ali radhiyallahu ‘anhu’.” Hadits ini dikeluarkan oelh al-Hakim (1/464-465)
dan al-Baihaqi (5/113) dari jalan Hakim berkata: Shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim,
dan adz-Dzahabi menyetujuinya”.
Menurut saya: Maisarah tidak ada dalam jalan al-Bukhari maupun Muslim, sedangkan Manhal
hanya digunakan oleh a;-Bukhari. Kemudian ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Mu’jam al-
Ausath (1/115/2) dan al-Hakim dari jalan yang lain dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah sallallaahu
’alaihi wasallam wukuf di Arafah, beliau berkata: ”Labbaikallahumma labbaik”. Lalu beliau
bersabda: ”Kebaikan itu hanyalah kebaikan akhirat”. Sanadnya hasan dan al-Hakim
menshahihkannya serta adz-Dzahabi menyepakatinya. Juga al-Baihaqi meriwayatkannya dari
Maimunah, istri Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam, bahwa itu juga yang dilakukannya.
62 Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam wukuf dalam keadaan tidak berpuasa, karena Ummul
Fadhl datang kepadanya dengan semangkuk susu –sedangkan beliau wukuf diatas untanya- lalu
beliau meminumnya, sebagaimana dlam shahih Bukhari dan Muslim.
63 An-Nawai berkata: Ini menunjukkan bahwa bertolak dengan tenang dari Arafah merupakan
sunnah. Akan tetapi jika tidak lagi berdesak-desakan maka bersegeralah, sebagaimana disebutkan
dalam hadits yang lain.
64 Yaitu karena kerumunan yagn padat dan ruang gerak yang sempit.
65 Yaitu tempat menaruh kaki di depan pelana jika penunggang hewan tersebut merasa jenuh.
Halaman 18 Dari 31
kananya [demikian: menghadapkan telapak tangannya ke atas /N/]: ”Wahai manusia,
tenanglah, tenanglah”.
69. Ketika beliau sampai di bukit pasir66, dari beberapa bukit pasir yang ada, beliau
mengendurkan kendali Qashwa hingga dapat mendongakkan kepalanya67.
MENJAMA’ SHOLAT DAN BERMALAM DI MUZDALIFAH
70. Tatkala sampai di Muzdalifah, beliau sholat [dengan menjama’ /D,Ja/] maghrib dan ’isya,
dengan cara stu kali adzan dan dua kali iqamah68.
71. Beliau tidak bertasbih69 diantara kedua sholat tersebut.
72. Lalu Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam tertidur lelap hingga fajar70.
73. Kemudian beliau sholat fajar (shubuh) ketika telah yakin masuk waktu shubuh, dengan
satu kali adzan dan satu kali iqamat.
WUKUF DI MASY’ARIL HARAM
74. Beliau menunggang Qashwa hingga tiba di Masy’aril Haram71 lalu mendaki /D,Mj,Ja,
Bq/].
75. Kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa (dalam suatu lafadz: maka beliau memuji
Allah /D,Mj,Ja,Bq/] bertakbir, bertahlil dan mengesakanNya.
76. Beliau masih berdiri tegak hingga fajar merekah di ufuk timur.
77. [Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: Aku wukuf disini dan seluruh
Muzdalifah adalah tempat wukuf /M,D,N,Dm,Mj,Ja,H,A/]
BERTOLAK DARI MUZDALIFAH UNTUK MELONTAR JUMRAH
78. Kemudian Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bertolak [seluruhnya /Bq/ sebelum
matahari terbit [dengan tenang72 /D,T,Bq,A/]
79. Dan Fadhl bin Abbas73 membonceng pada Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam –Fadhl
adalah seorang yang tampan dan berambut indah.
66 Untaian pasir yang memanjang. Dikatakan pula sebagai gundukan pasir. Disebut pula sebagai
bukit pasir bagaikan gunung. Demikian menurut an-Nihayah.
67 Dalam perjalanan ini beliau terus bertalbiyah tanpa putus, sebagaimana tertera dalam shahih
Bukhari dan Muslim.
68 Inilah yang benar. Adapun sebagain madzhab yang beriqamah satu kali maka itu meyalahi
sunnah Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam. Kalaupun diriwayatkan yang demikian itu dalam
beberapa sanad, tetapi itu menyimpang dari sanad yang lebih kuat, seperti juga adzan yang tidak
disebutkan dalam beberapa hadits (lihat Nashb ar-Rayah 3/69-70)
69 Yaitu beliau tidak shalat sunnah diantara keduanya.
70 Ibnul Qayyim berkata: Beliau tidak menghidupkan malam itu (dengan ibadah-ibadah tertentu –
penj.) dan tidak sah adanya riwayat yang mererangkan bahwa beliau menghidupkan malam dua
Hari Raya.
Saya katakan: Pendapat Ibnul Qayyim benar dan saya terangkan hadits-hadits tentang hal ini
dalam at-Ta’liq ar-Raghib ‘ala at-Targhib wa at-Tarhib.
71 Quzah ialah bukit yang sudah dikenal di Muzdalifah. Hadits ini menjadi hujjah bagi para ahli
fiqih bahwa Hasy’aril Haram adalah Quzah. Menurut mayoritas ahli fatsir, ahli sejarah, dan ahli
hadits bahwa Masy’aril Haram adalah seluruh Muzdalifah. Demikian menurut an-Nawawi.
72 Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam meneruskan bertalbiyah tanpa henti.
Halaman 19 Dari 31
80. Ketika Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bertolak, seorang wanita74 melewatinya,
lalu Fadhl menoleh untuk memandangnya maka Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam
memalingkan wajah Fadhl –dengan tangan beliau- ke arah yang lain. Lalu Fadhl menoleh
lagi ke arah wanita itu. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam memalingkannya lagi ke
arah yang lain, dan Fadhl menoleh lagi ke arah wanita itu75.
81. Ketika tiba di lembah Muhassir76 beliau sedikit cepat dan melaluinya77 [serta bersabda:
Jangan terburu-buru /Dm/]
MELONTAR JUMRAH KUBRA (AQABAH)
82. Beliau melalui jalan yang di tengah78 yang mengarahkan [kamu /N,D,Dm,Mj,Ja,Bq/] ke
Jumrah Kubra [sampai di Jumrah Kubra yang terletak /Am] di samping sebuah pohon.
73 Hadits ini menunjukkan dibolehkannya membonceng jika hewan itu mampu. Hal ini telah
dinyatakan dalam beberapa hadits sebagaimana perkatan an-Nawawi.
74 Dibolehkan sekali memandang.
75 Menurut saya: Kisah ini bukanlah yang diriwayatkan Ali dan Ibnu Abbas tetang pandangan al-
Fadhl kepada wanita dari Bani Khats’am, dengan alasan antara lain bahwa dalam hadits kedua
perawi itu terjadi pada hari Nahar, sedangkan ini terjadi pada pagi hari di Muzdalifah sebelum
sampai di lembah Muhassir. Pada hadits Ali ada informasi yang lain yaitu keterangan bahwa
peristiwanya terjadi di Mina di lokasi penyembelihan sesudah melontar jumrah Aqabah,
sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/75-76) dan putranya dalam zawa’idnya (1/76 dan 81),
serta Mukhlis dalam al-Fawaid al-Muntaqah (9/220/1) dengan sanad hasan sebagaimana
perkataan Ibnu Hajar dan dibenarkan oleh Tirmidzi.
Disini juga mengandung bantahan tegas terhadap mereka yang mendakwakan bahwa wanita
Khats’am itu sedang ihram, sehinggga Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam tidak menyuruh
wanita itu menutup wajahnya. Mereka mengatakan demikian dengan tujuan menolak petunjuk
hadits yang jelas bahwa wajah wanita bukan aurat. Maka jika wajah wanita termasuk aurat tentu
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menyuruhnya untuk menutupnya. Kalau misalnya benar
dia sedang ihram maka hal itu tidak mengahalanginya. Apalagi pada kejadian itu setan hampir
masuk diantara wanita tersebut dan Fadhl, dan hanyalah kerudung serta tutup wajah atau
sejenisnya yang dapat mengalanginya. Pendapat tersebut tentu tidaklah berdasar, sebab tidak ada
hadits yang menyebutkan bahwa dia sedang ihram. Disamping itu kisah ini terjadi sesudah
melontar jumrah Aqabah dan ditempat penyembelihan. Dalam peristiwa ini telah halal
seluruhnya bagi wanita itu kecuali senggama, maka jika beliau mewajibkan tidak boleh menutup
wajah sebelumnya tentulah penghalang itu telah hilang.
Saya uraikan masalah ini dalam Hijab al-Mar’ah sl-Muslimah, khususnya pada cetakan kedua.
76 Dinamakan Muhassir karena disinilah tempat dilumpuhkannya pasukan bergajah yang ingin
menghancurkan Ka’bah. Ibnul Qayyim berkata: Muhassir merupakan daerah penyangga antara
Mina dan Muzdalifah, tidak termasuk salah satu dari keduanya.
Menurut saya: dalam Shahih Muslim dan an-Nasa’i dari al-Fadhl bin Abbas bahwa Muhassir
termasuk Mina
77 Yaitu mempercepat perjalanan. an-Nawawi berkata: Ini merupakan salah satu sunnah ketika
melewati tempat tersebut. Ibnul Qayyim berkata: Ini adalah kebiasaan Rasulullah sallallaahu
’alaihi wasallam pada temapt-tempat yang Allah turunkan hukuman terhadap musuh-musuhNya,
demikian pula yang beliau lakukan ketika melewati tempat yang diharamkan dan jijir (bukit
bebatuan) serta bekas perkampungan kaum Tsamud, beliau menutup kepada dengan lengan
bajunya kemudian berjalan cepat.
78 An-Nawawi berkata: Melalui jalan ini ketika kembali dari Arafah adalah sunnah, dan ini bukan
jalan yang digunakan ketika pergi menuju Arafah.
Halaman 20 Dari 31
83. Lalu beliau melontarinya [pada waktu dhuha /M,Am,D,N,T,Tn,Ja,Bq,Dq,A/] dengan tujuh
lontaran79.
84. Belia bertakbir pada setiap lontaran80.
79 Disini beliau menghentikan talbiyahnya, sebagimana dlam hadits al-Fadhl dan yang lainnya.
80 An-Nawawi berkata: Yaitu sebesar biji kacang agar tidak lebih besar dan tidak lebih kecil.
Akan tetapi jika terpaksa tidak mendapatkan maka tetap diperbolehkan.
Dalam an-Nihayah dikatakan: ”Engkau melempar batu kecil dan butiran yang dipegang
dengandua jari lalu melemparkannya.”
Menurut saya: Cara seperti ini disebutkan dalam beberapa hadits dari beberapa sahabat
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam di antaranya Abdurrahman at-Tamimi yang berkata:
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam berkhutbah kepada kami di Mina, maka terbukalah
pendengaran kami sehingga kami pasti mendengarkan apa yang beliau katakan padahal kami di
tenda-tenda kami. Sementara itu beliau terus menerangkan tentang manasik hingga sampai di
jumrah, beliau bersabda: ”Dengan batu kerikil, dan diletakkan diantara kedua jari .... (HR. Abu
Daud, Nasa’i, Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad shahih).
Juga dari Harmalah bin Amr dalam Amali al-Mahamili (5/1120/1) dan Fawa’id al-Mukhlish
(7/184/2) dan Ibnu Abbas pada Thabaqat bin Sa’d dalam ath-Thabaqat (2/129), juga riwayat
darinya oleh Muslim (4/71). Akan tetapi apakah cara tersebut merupakan tambahan penjelasan
bahw sebaiknya melontar dengan cara seperti itu ataukan merupakan kemestian? Dua
kemungkinan itu ada, meskipun yang awal lebih mendekati kebenaran, hingga an-Nawawi tidak
menyebutkan alternatif lainnya. Sedangkan Ibnul Humam –sebagaimana dalam Fathul Qadir-
menyebutkan kemungkinan kedua dan menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kemungkinan
pertama.
Dengan demikian tidak ada keharusan tertentu dalam cara melontar. Namun dalam hal ini ada
beberapa peringatan penting:
a. Tidak boleh melontar pada hari Nahar sebelum matahari terbit, meskipun bagi orang-orang
lemah dan wanita yang mendapat keringanan meninggalkan Muzdalifah setelah tengah
malam. Mereka harus menunggu sampai matahari terbit, hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam memerintahkan istriistrinya
agar lebih dahulu pergi ke Mina dan melarang mereka melontari jumrah sebelum
matahari terbit, hadits ini yang shahih menurut keseluruhan sanadnya, at-Tirmidzi dan Ibnu
Hibban menshahihkannya, sedangkan Ibnu Hajar menghasankannya dalam Fathul Bari
(3/422).
Dalam hal ini tidak baik untuk menentang hadits yang diriwayatkan iman Bukhari bahwa
Asma’ binti Abu Bakar melontari jumrah kemudian shalat shubuh –ini terjadi setelah
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam wafat- karena tidak jelas apakah Asma’
melakukannya berdasarkan izin dari Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam selain
keberangkatannya ke Mina sesudah tengah malam, Yang jelas menurut Asma’, Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam mengizinkannya untuk pergi meninggalkan Muzdalifah, sehingga
kemungkinan Asma’ memahami izin tersebut meliputi pula izin untuk melontar pada malam
hari. Sedangkan larangan Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam yang dihafalkan Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhu tidak sampai kepadanya.
b. Keringanan melontar pada hari Nahar ialah sesudah matahari condong ke barat sampai
dengan malam harinya sehingga orang yang kesulitan untuk melontar pada waktu dhuha,
dapat melakukannya pada waktu tersebut. Ini pun beralasan dengan hadits Ibnu Abbas yang
berkata: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam pada hari Nahar ditganya orang dan (selalu)
menjawab: ”Tidak ada halanga”. Seseorang bertanya: ”Saya bercukur sebelum
menyembelih”/ Beliau menjawab: ”Sembelihlah dan tidak ada halangan”. Yang lain bertanya:
”Saya melontar pada senja hari?” Beliau menjawab: ”Tidak apa-apa”. (HR. Bukhari dan
lainnya). As-Syaikuni juga berpendapat demikian, dan sebelum ia adalah Ibnu Hazam yang
Halaman 21 Dari 31
berkata dalam al-Muhalla: ” Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam hanyalah melarang
melontar sebelum matahari terbit pada hari Nahar, dan beliau membolehkan melontar sesudah
waktu tersebut, kendatipun petang hari, bahkan malam hari”.
Ingat keringan ini sehingga anda selamat dari melanggar larangan Rasulullah sallallaahu
’alaihi wasallam tentang melontar sebelum matahari terbit, yang justru banyak dilanggar oleh
para jamaah haji dengan alasan darurat.
c. Jika orang yang melaksanakan ihram telah melontar jumrah, maka menjadi halal seluruhnya
kecuali menggauli istri, meskipun belum bercukur, berdasarkan hadits Aisyah: ”Saya
memakaikan wewangian ketika akan ihram, juga ketika telah melontar jumrah Aqabah pada
hari Nahar sebelum thawaf ifadhah”. (HR. Ahamad dengan sanad yang shahih menurut syarat
al-Bukhari dan Muslim, dan asalnya ada pada keduanya).
Demikian pula mpemahaman Atha’, Malik, Abu Tsaur, dan Abu Yusuf, yaitu salah satu
riwayat dari Ahmad. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (3/439): ”Dan inilah yang
benar, insyaallah ta’ala”. Bahkan Ibnu Hazam berkata: ”Halal baginya semata-mata karena
datangnya waktu melontar, kendatpun belum melempar”.
Apapun disyaratkannya halal harus dengan bercukur dan melontar –sebagaimana menurut
beberapa madzhab dan kitab-kitab manasik- maka disamping bertentangan dengan hadits
yang shahih ini juga tidak ada satu haditspun yang mendukungnya.
Adapun riwayat: ”Jika kalian telah menlontar dan bercukur –tamabahan dalam satu riwayat:
dan menyembelih- maka telah halal seluruhnya bagi kalian kecuali (menggauli) istri”, hadits
ini lemah sanadnya dan matannya tidak konsisten, sebagaimana saya jelaskan dalam al-Ahatis
adh-Dha’ifah sesudah nomor 1000.
d. Diperbolehkan memungut batu kerikil dari tempat mana saja yang diinginkan sebagaimna
pendapat Ibnu Taimiyah. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam sendiri tidak pernah
membatasi suatu tempat tertentu untuk itu. Seperti yang dimaksud oleh hadits Ibnu Abbas
(dalam suatu riwayat: al-Fadhl bin Abbas) yang berkata Rasulullah sallallaahu ’alaihi
wasallam bersabda kepadaku pada pagi hari Aqabah (dalam suatu riwayat: pagi hari Nahar;
pada riwayat lainnya: pada pagi hari Jama’) dari atas untanya: ”Ambilkanlah untukku”, maka
akupun mengambilkannya batu-batu kecil, lalu ketika kuberikan kepada beliau, beliau
bersabda: ”Yang sebesar ini (tiga kali diucapkan) dan jagalah diri kalian dari berlebih-lebihan
dalam beragama, karena sesungguhnya telah binasa kaum sebelum kalian sebag berlebihlebihan
dalam beragama”. (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa no.
473 dengan redaksinya, serta Ibnu Hibban dalam shahihnya, al-Baihaqi dan Ahmad 1/215 dan
347 dengan sanad shahih).
Oleh karena tidak disebutkan tempatnya maka ini mengisyaratkan bahwa memungut batu
tersebut dekat dengan jumrah Aqabah berdasarkan riwayat yang kedua. Demikian pula
riwayat pertama yang lebih banyak perawinya dan seakan Ibnu Qudamah mengingatkan
tempatnya dengan ucapannya dalam al-Mughni 3/425: ”Peristiwa itu tidak di Mina”/
Oleh sebab itu, apa yang dilakukan kebanyakan jamaah haji dengan memungut batu-batu
kecil di Muzdalifah dan sesampainya mereka di sana adalah menyalahi Sunnah Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam. Disamping itu juga termasuk menyusahkan diri dengan
membawa-bawa kerikil setiap hri.
Ketahuilah bahwa tidak ada halangan untuk melontar jumrah dengan batu-batu yang telah
digunakan untuk melontar, karena tidak satupun dalil yang melarangnya, demikian pendapat
as-Syafi’i dan Ibnu Hazam, dalam hail ini berbeda dengan Ibnu Taimiyah.
Dalam hadits al-Fadhl Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disitir bahwa yang termasuk berlebihlebihan
dalam beragama ialah melontar dengan batu yang lebih besar dari kerikil, lebih besar
dari biji kacang kedelai dan lebih kecil dari peluru senjata api. Karenanya apa yang dapat
dikatakan tentang orang bodoh yang melempari jumrah dengan sandal? Semoga Allah
memperbaiki deadaan kaum muslimin dan pengetahuan mereka tentang Sunnah Nabi mereka
Halaman 22 Dari 31
85. [Maka /D,Bq/] beliau melontar dari perut lembah [diatas hewan tunggangannya [dan
beliau /N/ bersabda: (artinya) ”Hendaklah kalian mengambil manasik haji ini81 karena
sesungguhnya aku tidak tahu apakah nanti dapat beribadah haji lagi sesudah sekarang
ini82 /M,D,N,Bq,A,Sd/].
86. [Jabir berkata: Dan beliau melontar sesudah hari Nahar [pada semua hari Tasyriq83 /A/
ketika matahari telah tergelincir /M,D,N,T,Dm,Mj,Tn,Ja,H,Bq,A/]
87. [Dan Suraqah menjumpai beliau ketika beliau sedang melontari jumrah Aqabah. Suraqah
bertanya: Ya Rasulullah, apakah hal ini khusu untuk kami? Sabda beliau: Tidak, bahkan
untuk selamanya84 /B,M,Bq,A/]
MENYEMBELIH HEWAN KURBAN DAN MENCUKUR RAMBUT
88. Kemudian beliau bertolak ke tempat penyembelihan dan beliau menyembelih enam puluh
tiga [hewan kurban /Jm/] dengan tangannya sendiri.
89. Lalu beliau memberi kesempatan kepada Ali untuk menyembelih yang tersisa [katanya
sisanya /D,Ja,Bq/], dan mengumpulkannya bersama kurban Rasulullah sallallaahu ’alaihi
wasallam.
90. Kemudian beliau memerintahkan mengambil sebagian85 dari setiap hewan yang
disembelih untuk dimasak, maka mereka berdua memakan dagingnya dan meminum
kuahnya.
yang mulia dan memberi taufiq kepada mereka yang mengamalkannya, jika mereka
mengiginkan kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat.
81 Ini adalah kalimat perintah yaitu “Ambillah (contoh dariku) untuk manasik haji kalian”,
sebagaimana dalam riwayat selain Muslim, Makna yang tersirat yaitu “Contoh dariku berupa
perkataan, perbuatan, serta tata cara haji dan sifatnya itulah manasik kalian; oleh karenanya
ambillah dia dariku, terimalah, hafalkanlah dan amalkanlah itu”, maka manusiapun
mengamalkannya. Hadits ini merupakan sumber yang agung dalam hal manasik haji seperti sabda
beliau dalam hal shalat: ”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. Demikian
penjelasan imam an-Nawawi.
82 Ini merupakan isyarat mohon diri dan pengumuman kepada mereka bahwa kemangkatan beliau
sudah dekat, serta perintah untuk mengambil dengan sungguh-sungguh apa yang telah diberikan.
Di samping itu juga mempergunakan kesempatan bersama beliau dengan pengajaran perkaraperkara
agama. Oleh sebab itu ibadah ini dinamakan haji wada’ (haji perpisahan), demikian
menurut an-Nawawi.
83 Yaitu tiga hari sesudah hari Nahar. Menurut madzhab mayoritas ulama tidak boleh melontar
pada ketiga hari tersebut kecuail sesudah matahari condong ke barat berdasarkan hadits ini. An-
Nawawi berkata: ”Ketahuilah bahwa melontar jumrah pada hari Tasyriq disyaratkan berurutan,
yaitu dimulai dengan jumrah Ula yang terletak dikat Masjid Khaif, kemuidan jumrah Wustha,
lalu jumrah Aqabah. Disunnahkan seusai melontar jumrah Ula agar berdiri didekatnya sambil
menghadap kiblat untuk berdoa dan berdzikir dalam waktu yang lama, demikian pula setelah
melontar jumrah yang kedua. Namun tidak demikian halnya sesudah melontar jumrah yang
ketiga (Aqabah). Pengertian tersebut ditegaskan dalam shahih al-Bukhari dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dan disunnahkannya pada setiap
hari dari hari-hari Tasyriq. Wallahua’lam.
84 Demikian dalam riwayat dari jalan Atha’ dari Jabir. Pada riwayat lain yang telah saya sebutkan
pada no. 33, Suraqah mengatakan seperti itu di kaki bukit Marwah setelah Rasulullah sallallaahu
’alaihi wasallam melaksanakan sa’i. Dia bertanya dua kali, seakan-akan meminta kepastian dan
ketegasan. Wallaahua’lam. (Lihat Fathul Bari 3/480).
Halaman 23 Dari 31
91. [Dalam suatu riwayat, Jabir berkata: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menyembelih
seekor sapi untuk istri-istrinya /M/].
92. [Dalam riwayat lain Jabir berkata: Kami menyembelih seekor unta (dalam riwayat
lainnya: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menyembelih seekor unta /A/] untuk
tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang /M,Am,A/]. [Dan dalam riwayat yang
kelima: Kami bersama-sama menyembelih tujur ekor, maka seseorang bertanya kepada
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam, apakah seekor sapi bisa untuk kurban bersamasama?
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menjawab: Boleh, asalkan lembu yang
gemuk /Am/].
93. [Dalam suatu riwayat, Jabir berkata: Kami tidak memakan daging unta itu kecuali pada
tiga hari di Mina, maka Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam memberikan keringanan
dengan sabdanya: Makanlah dan ambillah daging itu sebagai bekal /A/]. [Jabir berkata:
Maka kami makan dan mengambilnya sebagai bekal /B,A/] [hingga kami tiba di
Madinah86 /A/].
MENGHILANGKAN KESEMPITAN BAGI SESEORANG YANG MENDAHULUKAN ATAU
MENGAKHIRKAN SESUATU DARI MANASIK PADA HARI NAHAR
94. Dalam suatu riwayat: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menyembelih hewan [lalu
mencukur rambut87 /A/].
95. Dan Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam duduk [di Mina pada hari Nahar /Mj/]
menghadapi orang-orang dengan berbagai pertanyan tentang perbuatn-perbuatan [pada
hari itu /Mj/] [yang mendahulukan suatu pekerjaan dari pada perkerjaan lain /Mj/].
Beliau selalu menjawab: Tidak ada halangan, tiada keberatan88, hingga seseorang
85 An-Nawawi berkata: “Disunnahkan memakan sebagain daging hewan kurban, baik yang sunah
maupun yang wajib (udhhiyah)”.
Menurut saya: Sebagaimana diketahui bahwa Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dan Ali
mengerjakan haji qiran dan yang melaksanakan cara ini wajib atasnya menyembilih hewan
kurban, maka tidak seluruh hadyu beliau adalah sunah melainkan ada pula yang wajib. Dalam
hadits diterangkan bahwa beliau mengambil dari setiap unta sebagain dagingnya, maka
mengkhususkan kesunahan dengan hewan kurban yang sunah adalah tidak tepat. Bahkan Shiddiq
Hasan Khan berkata dalam ar-Raudhah an-Nadiyah (1/274) –setelah mengutip pernyataan an-
Nawawi: ”Yang nyata ialah tidak ada perbedaan antara hadyu sunah dengan yang lainnya
berdasarkan firmanNya: ”Maka kalian makanlah sebagian darinya”.
86 Sayidinah Aisayah radhiyallahu ‘anhu memakaikan minyak wangi kesturi kepada Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam setelah beliau melontar jumrah Aqabah pada hari Nahar.
87 Menurut Sunnah adalah mencukur sesudah menyembelih, dan menyembelih dilakukan sesudah
melontar. Dan disunnahkan agar mencukur dimulai dari bagian kanan kepala –berbeda dengan
madzhab Hanafi. Menurut hadits Anas bin Malik, setibanya Rasulullah sallallaahu ’alaihi
wasallam di Mina, beliau menuju jumrah lalu melontarnya kemudian pulang ke tendanya di Mina
dan menyembelih hewan kurban, lalu bersabda ”mulailah” kepada pencukur seraya menunjuk ke
bagian kanan kepala beliau, lalu kebagian kiri, kemudian memberikan rambut cukuran tersebut
kepada orang-orang (HR. Muslim)
Al-Muhaqiq Ibnu Humam menyadarinya dengan berkata dalam al-Fath mengenai hadits ini:
”Hadits ini memiliki pengertian bahwa disunahkan bercukur dimulai dengan sisi kanan kepada
dan ini bertentangan dengan madzhab (saya), tetapi (hadits) inilah yang benar”.
88 Artinya lakukanlah apa yang belum anda laksnakan karena cukuplah bagi anda apa yang telah
saya kerjakan dan tidak ada halangan untuk anda dahulukan atau akhirkan satu darinya.
Halaman 24 Dari 31
datang dan bertanya: Apakah dibenarkan kalau saya bercukur sebelum berkurvan?
Beliau menjawab: Tiada mengapa.
96. Kemudian datang yang lain dan bertanya: Apa dibenarkan kalau saya bercukur sebelum
melontar jumrah? Beliau menjawab: Tidak apa-apa.
97. [Kemudian datang yang lain dan bertanya: Apa dibenarkan kalau saya thawaf sebelum
melontar? Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menjawab: Tidak mengapa ?Dm,I/]
98. [Orang yang lain bertanya: Apakah dibenarkan kalau saya thawaf sebelum menyembelih
kurban? Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam menjawab: Sembelihlah dan tidak
mengapa /Tn/]
99. [Lalu datang lagi yang lain dan berkata: Sesungguhnya saya telah menyembelih sebelum
melontar jumrah, apa dibenarkan? Beliau menjawab: [Melontar dan /Y,A/] tidak apa-apa
/Dm,Mj,Tn,I,Y,A/]
100. [Kemudian Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: Aku menyebelih kurban
disini, dan seluruh Mina adalah tempat penyembelihan /A,Dm,M,D,Ja,Bq/]
101. [Dan setiap celah di Mekah adalah jalan dan tempat penyebelihan89 /D,A,Mj,Tk,
H,Bq/]
Ketahuilah pada hari Nahar ada empat macam hal yang harus dilakukan: melontar jumrah
Aqabah, menyembelih hewan kurban, bercukur, lalu thawaf ifadhah. Menururt Sunnah,
melaksanakannya secara berurut, tetapi jika mendahulukan sebagian di antaranya dari sebagian
yang lain, hal itu diperbolehkan dan tidak ada fidyah atasnya berdasarkan hadits ini dan hadits
yang lainnya yang semakna. Imam an-Nawawi berkata: ”Sejumlah ulama salaf mengatakan hal
itu dan itulah madzhab kami (Syafi’iyah).
89 Disini menunjukkan diperbolehkannya menyembelih di Mekah, sebagaimna juga di Mina. Al-
Baihaqi meriwayatkan dalam sunannya (5/239) dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas, dia berkata
bahwa penyembelihan itu di Mekah, tetapi tempat itu disucikan dari simbahan darah, sedangkan
Mekah termasuk Mina, dan dalam suatu riwayat: dan ini yang benar. Tambahan pada riwayat
pertama dari Atha’ bahwasannya Ibnu Abbas menyembelih di Mekah, sementara Ibnu Umar
tidak melakukannya di Mekah, melainkan di Mina.
Saya katakan: jika para haji mengetahui hukum ini lalu sebagian besar dari mereka menyembelih
hewan kurban di Mekah, niscaya berkurang timbunan hewan kurban di Mina –yang biasanya
banyak dikuburkan dalam tanah untuk menghindari pencemaran. Selain itu juga dapat bermanfaat
bagi banyak pihak dan menghilangkan keluhan sebagain besar jamaah.
Hal-hal seperti itu terjadi sebenarnya disebabkan ketidaktahuan mereka tentang hukum atau
sengaja meninggalkannya, disamping mengabaikan keutamaan-keutamaan yang dianjurkan
kepada mereka. Oleh karenanya ,mereka misalnya, berkurban dengan hewan kurban yang kurus,
lalu setelah meyembelih merekapun meninggalkan tanpa dikuliti ataupun di potong-potong,
sehingga fakir miskin yang lewat tidak dapat memanfaatkannya.
Padahal hemat saya, dengan memperhatikan dan melaksanakan hal-hal berikut ini akan dapat
menghilangkan keluhan tersebut:
a. Hendaknya sebagain besar dari mereka menyembelih hewan kurban di Mekah. (Pendapat ini
sekarang kurang relevan, karena di Mina telah disediakan tempat penjagalan berikut industri
pengolahan dan pengawetannya untuk dikirim ke berbagai pelosok dunia Islam yang
membutuhkan – penj.)
b. Hendaknya mereka tidak berdesakan menyembelihnya pada hari Nahar dan dianjurkan agar
menyembelih pada hari-hari Tasyriq.
c. Menyembelih hewan kurban yang gemuk, lalu menguliti dan memotong-motongnya.
d. Memakan sebagian dagingnya, serta berbekal dengannya jika memungkinkan, sebagaimana
dilakukan Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam pada no. 90 dan 93. Dan sebaik-baik
petunjuk ialah petunjuh Muhammad sallallaahu ’alaihi wasallam. Tidaklah akan menjadi baik
Halaman 25 Dari 31
102. [Maka berkurbanlah dari hewan tunggangan kalian /M,Jm,D,Bq/].
KHUTBAH PADA HARI NAHAR (IDUL ADHA)
103. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam berkhutbah
kapada kami pada hari Nahar (Idul Adha): Hari apakah yang paling mulia (untuk dijaga
kehormatannya)? Para sahabat menjawab: Hari kita sekarang ini. Beliau bersabda: Bulan
apakah yang paling muila? Meraka menjawab: Bulan kita sekarang ini. Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda lagi: Negeri manakah yang paling mulia? Mereka
menjawab: Negeri kita ini. Beliau bersabda: Maka sesungguhnya darah dan harta kalian
adalah kehormatan sebagaimana kemuliaan hari, negeri, dan bulan kalian ini. Maka
bukankah telah saya sampaikan? Mereka menjawab: Benar, ya Rasulullah. Dan
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda lagi: Ya Allah, saksikanlah /A/].
KELUAR DARI MINA UNTUK THAWAF SHADR (IFADHAH)
104. Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam keluar menaiki hewan tunggangannya menuju
Baitullah (lalu mereka thawaf)90.
105. Dan merka tidak sa’i antar Shafa dan Marwah91 /D,Tn,Bq,A,Sd/].
generasi yang akan datang dari umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik
generasi pertamanya.
Disamping itu ada pula cara lain yang mudah dilaksanakan pada masa kini, yaitu agar empat Hari
Raya (hari Nahar dan tiga hari Tasyriq – penj.) disediakan truk-truk peti kemas berpendingin,
dan di Mina agar dipekerjakan para petugas yang khusus mengumpulkan hewan-hewan kurban
tersebut untuk dikuliti dan dipotong-potong. Setelah itu truk-truk tersebut setiap hari berkeliling
ke setiap permukiman di dekat Mekah al-Mukaramah untuk memuat daging serta
membagikannya kepada fakir miskin.
Dengan demikian kesulitan yang ada selama ini akan dapat terpecahkan. Hanya tinggal
menunggu tanggapan.
90 Kemudian dihalalkan bagi mereka seluruh kebolehan yang diharamkan ketika ihram,
sebagaimana dalam shahih al-Buhkhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Umar.
91 Demikian Jabir mengatakannya secara global (muthlaq), sedangkan Aisyah menguraikannya
(tafshil): “Maka orang-orang yang berihlal untuk umrah, ber-thawaf di Baitullah dan sa’i antara
Shafa dan Marwah, kemudian bertahallul, lalu thawaf sekali lagi sesudah mereka kembali dari
Mina. Adapun mereka yang menggabungkan haji dengan umrah hanya melakukan tahwaf satu
kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata dalam Zadul Ma’ad: ”Dapat dikatakan bahwa Aisyah mengitsbatkan
(afirmasi) dan Jabir menafikan (negasi), sedangkan kaidah menetapkan bahwa afirmasi
didahulukan dari pada negasi. Dapat pula dikatakan bahwa yang dimaksud oleh Jabir ialah orang
yang mengerjakan haji secara qiran dengan Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dan
membawa hadyu, seperti Abu Bakar, Umar, Thalhah, Ali dan orang-orang yang bersama mereka,
maka uantuk mereka ini hanya sa’i satu kali, dan bukanlah yang dimaksudkan itu seluruh
sahabat. Atau hadits Aisyah dikritik karena riwayat tersebut mudraj dari perkataan Hisyam
(bukan perkataan Aisyah melainkan Hisyam – penj.). Itulah ketiga cara yang dilakukan manusia
dalam memahami hadits Aisyah, wallaahu a’lam.
Pendapat saya: pemahaman yang terakhir (yaitu tuduhan mudraj – pen.) adalah lemah, karena
menyalahkan orang yang terpercaya tanpa alasan adalah tidak diperbolehkan apalagi orang
tersebut seperti Hisyam. Selain itu, saya dapatkan bahwa Hisyam tidak ada dalam sanad hadits
tersebut, karena hadits tersebut diriwayatkan oleh Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair
Halaman 26 Dari 31
106. Lalu beliau sholat zhuhur di Mekah92.
dari Aisyah. Oleh karena sanad hadtis ini benar-benar sah, maka dari siapa kekeliruan dan sisipan
itu?
Disamping itu saya juga menemukan pendapat Syikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam ”Manasik al-
Hajj” (halaman 385, juz 2 pada Majmu’ah ar-Rasa’il al-Kubra): ”Telah diriwayatkan dalam
hadits Aisyah bahwa mereka thawaf dua kali, tetapi tambahan dikatakan sebagai ucapan Zuhri,
bukan ucapan Aisyah”. Zuhri sangatlah piawi dalam hafalan hadits maka bagaimana mungkin dia
dituduh keliru hanya dengan kata dikatakan?
Saya perlu memberikan penjelasan lebih lanjut: merupakan suatu kejanggalan bahwa Ibnu
Taimiyah berpegang pada pendapat semacam itu, sehingga dia menolak hadits Aisyah, lalu dia
berkata: ”Telah berargumentasi denganny –yaitu tambahan tersebut- sebagian mereka dengan
disunnahkannya dua thawaf di Baitullah, dan ini adalah lemah. Yang nyata ialah apa yang ada
pada hadits Jabir, dan dikuatkan sabdanya: ’Umrah telah masuk dalam haji sampai dengan hari
kiamat”.
Menurut saya: hadits Aisyah ini shahih, tidak diragukan lagi, dan kritikkan terhadapnya tidak
akan menyamai kekuatannya, seperti anda mengetahuinya. Ada dua hal yang menguatkannya:
a. Terhadap sanad lain dari Aisayah dalam al-Muwaththa’ (no. 223, juz 1, hlm 410) dari
Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dari Aisyah. Sanad hadits inipun shahih laksana
tegaknya gunung.
b. Terdapat syahid (penguat) yang jelas da shahih dari hadits Ibnu Abbas yang ketika ditanya
tentang haji tamattu’ dia menjawab: ”Kaum Muhajirin, Anshar da para istri Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam berihlal pada haji wada’. Tatkala sampai di Mekah, Rasulullah
sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: ’Jadikanlah ihlal haji kalian kepada umrah, kecuali
orang yang membawa hadyu’. Kamipun thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah
dan ’mendatangi’ istri, serta mengenakan pakaian biasa, lalu kembali beliau: ”Siapa saja yang
membawa hadyu, maka tidak halal baginya hingga hadyu tersebut sampai di tempatnya
(untuk disembelih, penj.). Kemudian beliau perintahkan kami berihlal untuk haji pada hari
Tarwiyah, maka setelah kami menyeleseikan manasik, kami datang (di Mekah) lalu thawaf di
Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah, sehingga dengan demikian sempurnalah haji
kami dan kami wajib menyembelih hewan kurban”. (HR al-Bukhari secara ta’liq majzum –
disajikan dengan tegas meskipun tidak menyebut namanya- dan Muslim yang dimuat bukan
dalam shahihnya tetapi sanadnya bersambung, demikian pula Isma’ili dalam mustakhraj-nya.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari sanad itu pula dalam sunannya 5/23, dan sanadnya serta para
perawinya shahih).
Semua itu menegaskan batalnya idraj terhadap hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhu dan menguatkan
bahwa dia hafal apa yang tidak dihafal Jabir radhiyallahu ‘anhu serta menunjukkan bahwa haji
tamattu’ harus thawaf (sa’i, penj.) sekali lagi antara Shafa dan Marwah (setibanya dari Mina dan
seusai thawaf ifadhah, penj.). Hadits Ibnu Abbas mengandung manfaat lainnya yang sangat
penting, yaitu bagi orang yang mengerjakannya maka hajinya sempurna. Artinya bagi orang yang
tidak mengerjakannya maka hajinya tidak sempurna. Ini menunjukkan kalaupun bukan rukun,
paling tidak termasuk wajib. Maka bagaimana mungkin dihukumkan sunah?
Adapun pernyataaan Ibnu Taimiyah yang menyandarkan pendapatnya –tentang tidak
disyariatkannya s’i sesudah thawaf ifadhah- kepada sabda Rasulullah sallallaahu ’alaihi
wasallam: ’umrah telah masuk’ maka tidak tersembunyi lagi kelemahannya setelah teguh duduk
perkaranya dari Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam.
Tambahan: kata-kata thawaf yang tercetak miring dalam hadits Aisyah diatas bermakna sa’i
antara Shafa dan Marwah. Lihat ’Aun al-Ma’bud 5/349 dan al-Muntaqa fi Syarh al-Muwaththa’
3/59 (penj.)
92 Demikian perkataan Jabir, sedangkan Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah sallallaahu ’alaihi
wasallam sholat zhuhur di Mina sebagaimana dimuat dalam shahih al-Bukhari dan Muslim. Para
Halaman 27 Dari 31
107. Maka datanglah Bani Abdul Muthalib [dan mereka /Am,Dm,Mj,Ja,Bq/] meminum air
Zamzam93, maka beliau bersabda: Menciduklah94 sebagaimana Bani Abdul Muthalib.
Sekiranya bukan karena manusia saling mengalahkan dan berebut untuk meminum air
Zamzam, niscaya akupun menciduknya bersama kalian95.
108. Kemudian mereka menuangkan kepada bliau dengan timba dan beliau meminumnya.
KISAH AISYAH RADHIALLAAHU’ANHA
109. [Jabir berkata: Sesungguhnya Aisyah mengalami haid, namun dia melaksanakan
seluruh manasik kecuali thawaf di Baitullah /B,A/].
110. [Jabir berkata: Ketika telah suci hari haid, Aisyah thawaf di Ka’bah96 dan sa’i antara
Shafa dan Marwah. Lalu Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: Sungguh
engkau telah bertahallul dari haji dan umrahmu secara keseluruhan /M,D,N,Bq,A/].
111. [Aisyah bertanya: Ya Rasulullah mereka pergi untuk menunaikan haji dan umrah,
sedangkan saya hanya untuk haji?97 /B,A/] [Beliau menjawab: Sesungguhnya untukmu
seperti yang diperuntukkan bagi mereka /A/].
112. [Kemudian Aisyah berkata: Aku mereasan bahwa aku belum thawaf di Baitullah
sampai dengan aku berhaji /M,D,N,Tn,BQ,A/]
113. [Jabir berkata: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam adalah seorang yang suka
memudahkan persoalan jika (Aisyah) menghendaki sesuatu, beliau meluluskannya98
/M,Bq/].
114. [Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: Wahai Abdurrahman, pergilah
dengan Aisyah. Beliau memerintahkan Aisyah umrah dari Tan’im.
115. [Maka Aisyah berumrah sesudah melaksanakan hadi /B,A,] [kemudian Aisyah datan
/A/] dan itu terjadi pada malam Hashbah99 /M,D,N,Bq,A/].
ulama berselisih pendapat tentang mana riwayat yang lebih unggul. Sebagian diantara mereka
berpendapat agar menggabungkan kedua pernyataan itu tetapi ini tidak menyelesaikan masalah.
Oleh karenanya lihat Syarh Muslim oleh an-Nawawi, Zadul Ma’ad dan Nail al-Authar.
Tambahan: Kemudian beliau kembali ke Mina dan tinggal di Mina selama hari-hari Tasyriq,
sambil setiap hari melontar ketiga jumrah secara berurutan sebagaimana keterangan imam
Nawawi sebelum ini (penj.)
93 Yaitu menyauknya dengan timba dan menuangkannya ke kolam atau sejenisnya, lalu orangorang
bergiliran mengambilnya.
94 Yaitu memberi minum dengan timba dan membagikannya dengan menggunakan tali timba.
95 Kalaulah saya tidak khawatir bahwa manusia beri’tiqad hal itu termasuk manasik haji dan
mereka berdesakan untuk memprioritaskan kalian sebagai pemberi minum, maka tentulah aku
akan memberi minum bersama kalian, karena banyaknya keutamaan dalam hal tersebut.
Demikian penjelasan an-Nawawi.
96 Yaitu thawaf ifadhah. Ibnu Hajar (3/480) berkata: “Semua riwayat sepakat menyatakan bahwa
dia thawaf ifadhah pada hari Nahar”.
97 Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa dia berkata: “Apakah manusia kembali dengan dua
ganjaran sedangkan aku kembali dengan satu ganjaran?” (HR. Muslim)
98 Yaitu jika dia menginginkan sesuatu maka beliau tidak menguranginya sedikitpun dalam
masalah agama –seperti tuntutannya untu berumrah dan lain-lain- dalam hal menjawabnya. Ini
menunjukkan cara memperlakukan istri dengan baik sesuai firman Allah ta’ala: ”dan
perlakukanlah mereka dengan ma’ruf (baik)”, apabila dalam urusan ketaatan, demikian menurut
an-Nawawi.
Halaman 28 Dari 31
116. [Jabir berkata: Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam thawaf di Baitullah pada haji
Wada’100 di atas hewan tunggangannya. Beliau mengusap Hajar Aswad dengan
tongkatnya agar manusia dapat melihat, memuliakannya dan bertanya kepadanya,
orang-orangpun mengerumuni beliau /M,D,/A/].
117. [Jabir berkata:101 Seorang wanita yang membawa anak kecil datang kepada
Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam dan bertanya: Wahai Rasulullah apakah untuk
anak ini ada ibadah hajinya? Beliau menjawab: Ya dan pahalanya untukmu102 /T,Mj,Bq/]
Dengan demikian selesailah buku Haji Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam Menurut
Riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu, segala puji bagi Allah atas taufiqNya dan saya memohon
kepadaNya tambahan karuniaNya.
Untuk lebih memudahkan pemahaman pembaca, saya telah menghimpun manasik tersebut
beserta komentarnya dalam bentuk ringkasan seperti berikut:
1. Ihram dengan kain sarung dan kain yang diselendangkan. Mengenai ini Ibnu Taimiyah
berkata dalam Manasik al-Hajj: ”Berihram dengan kain yang disarungkan dan
diselendangakan adalah sesuai Sunnah, sama saja apakah kain itu berjahit atau tidak
berjahit. Hal ini berdasarkan kesepakatan para imam madzhab”.
Sahabat saya, pengajar di Masjid Nabawi, Syekh Abdurrahman al-Afriqi berkata dalam
kitabnya Taudhih al-Hajj wal ’Umrah (hal. 44): ”Maksud berjahit disini ialah agar sarung
dan selendang itu dijahit lebar dan panjang. Dalam hal ini banyak orang awam keliru
memahaminya. Mereka menyangka bahwa jahitan yang dilarang ialah kain yang berjahit,
baik yang membentuk (dan mewadahi, penj.) anggota tubuh manusia atau tidak.
Anggapan ini tidak benar, karena maksud menjahit yang dilarang ialah yang membentuk
99 Yaitu sesudah hari-hari Tasyriq. Dinamakan demikian karena mereka pergi dari Mina lalu
berhenti di Muhashshab dan bermalam disitu, seperti dijelaskan an-Nawawi. Muhashshab ialah
suatu jalan keluar ke Abthah antara Mekah dan Mina, sebagaimana di terangkan dalam an-
Nihayah.
Ketahuilah bahwa Jabir dengan segala kepiawian redaksinya tentang haji Rasulullah sallallaahu
’alaihi wasallam tidak menyebutkan thwaf wada’ yang dilakukan beliau, ini menurut pengamatan
saya mengenai riwayat-riwayat darinya. Sedangkan Sayidah Aisyah radhiyallahu ‘anhu
menyebutkan dalam akhir kisahnya: ”Kemudian kami datang menemui Rasulullah sallallaahu
’alaihi wasallam di tendanya pada malam hari, lalu beliau bersabda: ”Apakah engkau telah
selesai? Jawabku ”Ya”. Lalu beliau mengizinkan para sahabatnya untuk berangkat, maka beliau
keluar menuju Baitullah dan thawaf sebelum sholat shubuh, kemudian berangkat ke Madinah”.
(HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, serta Abu Daud).
Beliau tidak berlari-lari kecil pada thawaf wada’ ini, begitu juga pada thawaf ifadah, sebagaimana
disiratkan dalam hadits Ibnu Umar dapa Shahih Bukhari dan Muslim.
100 Tidak ada dalam hadits penentuan untuk thawaf ini, padahal thawaf Qudum beliau lakukan
dengan berjalan kaki. Oleh karena itu thawaf ini dapat berarti thawaf ifadhah atau thawaf Wada’.
Wallahua’lam.
101 Hadits ini juga diterima dari Ibnu Abbas dan pada beberapa sanadnya terdapat keterangan
bahwa peristiwanya terjadi dalam perjalanan pulang dari Mekah ke Madinah di suatu tempat
yang bernama Rauha’.
102 Yaitu karena membawanya sehingga dia menjauhi apa yang dijauhi muhrim serta melakukan
apa yang dilakukan muhrim. An-Nawawi berkata bahwa hal ini merupakan argumentasi bagi asy-
Syafi’i, Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama bahwasannya haji anak-anak adalah sah dan
mendapat pahala, kendatipun tidak memadai sebagai haji Islam sehingga dihukumkan sunah
menurut ijma’.
Halaman 29 Dari 31
(da mewadahi) anggota tubuh manusia, seperti kemeja, jubah, rompi, celana, dan setiap
bentuk yang meliputi sifat anggota tubuh manusia. Inilah yang tidak boleh dikenakan
oleh seorang yang melakukan ihram, walaupun ditentun (tidak berjahit, penj.). Adapun
kain sarung yang bersambung karena pendek atau sempit ataupun dijahit karena susah,
maka hal ini diperbolehkan”.
2. Mengenakan keduanya dan memakai wewangian sebelumnya.
3. Memulai ihram dari miqat.
4. Ihram wanita nifas dan haid sesudah mandi.
5. Ihram untuk haji dan umrah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Manasik al-Hajj: ”Disunahkan agar
berihram seusai sholat fardhu maupun sholat sunah –jika bertepatan dengan waktu
sholat sunah- demikian menurut salah satu dari dua pendapat. Sedangkan yang lain
berpendapat bahwa jika dia sholat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak,
maka tidak ada sholat khusus untuk ihram. Pendapat terakhir inilah yang lebih unggul”.
6. Pergi haji dengan berkendaraan.
7. Beribadah haji bersama wanita dan anak-anak.
8. Bertalbiyah dengan talbiyah Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam sambil melantangkan
suara.
9. Membatalkan (niat, penj.) haji –bagi yang sebelumnya berniat ifrad atau qiran- lalu
menggantinya dengan umrah dan tidak membawa hadyu (hewan kurban).
10. Thawaf qudum sebanyak tujuh kali putaran
11. Thawaf dengan mengenakan kain yang diselendangkan dengan melewati bagian bawah
ketiak kanan terus melingkari tubuh dengan menutup bahu kiri.
12. Berlari kecil pada tiga putaran yang pertama.
13. Takbir pada Hajar Aswad.
14. Mencium Hajar Aswad atau mengusamp Rukum Yamani pada setiap putaran.
15. Sholat dua rakaat seusahi thawaf.
16. Dalam sholat itu membaca surat al-Kaafirun pada rakaat pertama dan al-Ihlas pada
rakaat kedua.
17. Sholat tersebut dikerjakan di belakang Maqam Ibrahim.
18. Minum air Zamzam dan menyiramkannya sebagaian ke kepala.
19. Kembali mengusap Hajar Aswad.
20. Berdiri di Shafa menghadap kiblat.
21. Berdzikir kepada Allah ta’ala di tempat tersebut, mentauhidkanNya, bertakbir, bertahmid
(memujiNya) dan bertahlil (serta berdo’a sambil mengangkat tangan, penj.) tiga kali.
22. Berjalan antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
23. Berlari-lari kecil di perut lembah (sekarang ditandai dengan lampu hijau di kedua
ujungnya, penj.) pada setiap lintasannya.
24. Berdiri di Marwah.
25. Berdzikir di tempat itu, sebagaimana yang dilakukan di Shafa.
26. Mengakhiri sa’i di Marwah.
27. Tahallul dari ihram haji tamattu’ atau qiran bagi yang tidak membawa hadyu, dengan
menggunting rambut dan mengenakan pakaian biasa, dan lainnya.
28. Orang yang mengerjakan haji tamattu’ bertahallul dengan menggunting rambut, tetapi
tidak mencukurnya habis.
29. Ihlal untuk beribadah haji pada hari Tarwiyah.
30. Berangkat ke Mina dan bermalam di tempat itu.
Halaman 30 Dari 31
31. Sholat Zhuhur sampai dengan shubuh (lima waktu) di Mina.
32. Pada hari Arafah berangkat menuju Arafah sesudah matahari terbit.
33. Berhenti di Namirah, di tepi padang Arafah.
34. Menjama’ sholat zhuhur dan ashar di Namirah dengan jama’ taqdim.
35. Wukuf di Arafah dalam keadaan tidak berpuasa.
36. Khutbah di Arafah.
37. Berdoa di Arafah sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan.
38. Bertalbiyah di Arafah.
39. Menginggalkan Arafah sesudah terbenam matahari dengan tenang (tidak terburu-buru).
40. Menjama’ sholat maghrib dan ’isya dengan jama’ ta’khir di Muzdalifah.
41. Sholat jama’ itu dilaksanakan dengan satu adzan dan dua iqamat.
42. Tidak mengerjakan sholat sunah antara kedua sholat tersebut.
43. Bermalam di Mina tanpa menghidup-hidupkannya agar memanfaatkan malam untuk
beristirahat.
44. Sholat shubuh ketika fajar telah jelas.
45. Berhenti di Masy’aril Haram, lalu berdoa, bertahmid, bertakbir, bertahlil –dengan
menghadap kiblat- hingga langit berwarna kekuningan.
46. Bertolak dari Masy’aril Haram sebelum matahari terbit.
47. Sedikit mempercepat perjalanan ketika melewati lembah Muhassir.
48. Menuju Jumrah Aqabah melalui jalan selain y;ang digunakan ketika menuju Arafah.
49. Melontari Jumrah Kubrah (Aqabah) pada hari Nahar dari perut lembah dengan tujuh batu
pada waktu dhuha.
50. Melontar dengan batu kerikil.
51. Diperbolehkan melontar sesudah matahari condong ke barat (setelah zhuhur).
52. Melontar dari sisi perut lembah.
53. Bertakbir pada setiap lontaran.
54. Menghentikan talbiyah ketika melontar jumrah.
55. Dengan lontaran tersebut, berarti seseorang telah emlakukan tahallul ashghar (tahallul
kecil, yaitu diperbolehkannya apa-apa yang diharamkan ketika ihram kecuali ’bergaul’
suami-istri, penj.)
56. Melontar pada hari Tasyriq setelah matahari condong ke barat.
57. Orang yang melakukan haji secara qiran dan tamattu’ menyembelih hadyu, dan bagi
yang tidak memiliki hadyu maka berpuasa tiga hari dalam haji lalu tujuh hari ketika
sampai di kampung halaman.
58. Menyembelih unta atau sapi untuk tujuh orang.
59. Penyembelihan dapat di Mina atau di Mekah.
60. Memakan sebagaian dari daging hadyu.
61. Memakai wewangian sesudah melontar.
62. Mencukur.
63. Mulai mencukur di bagian kanan kepala.
64. Khutbah pada hari Nahar.
65. Pergi ke Mekah untuk melaksanakan thawaf ifadhah tanpa lari-lari kecil pada tiga
putaran pertama.
66. Sa’i bagi yang berhaji tamattu’, bukan bagi orang yang berhaji dengan qiran.
67. Mengerjakan manasik pada hari Nahar secara berurutan.
68. Menjadi halal seluruh perbuatan mubah yang diharamkan ketika ihram.
69. Minum air Zamzam sesudah selesai thawaf ifadhah.
Halaman 31 Dari 31
70. Kembali ke Mina dan tinggal di sana selam tiga hari Tasyriq.
71. Pada setiap hari Tasyriq melempar ketika jumrah setelah matahari condong ke barat.
72. Thawaf wada’ tanpa lari-lari kecil pada tiga putaran pertama.
Demikian, selesailah kitab ini. Wa akhiru da’wana ’anil hamdu lillahi rabbil ’alamin.
ISTILAH :
a. Hari Tasyriq : 11, 12, 13 Dzulhijjah.
b. Hari Nahar : Idul Adha (10 Dzulhijjah).
c. Hari Arafah : 9 Dzulhijjah.
d. Ta’liq majzum : disajikan dengan tegas meskipun tidak menyebut namanya.
e. Itsbat : menegaskan suatu hal.
f. Nafi : mengingkari suatu hal.
g. Miqat : batasan tempat dimulainya ihram.
h. Ihram : mulai niat di miqat untuk mengerjakan haji atau umrah dengan memakai
pakaian ihram dan dengan konsekuensi diharamkannya hal-hal tertentu yang makruh.
i. Tahallul : selesainya ibadah haji atau umrah dan diperbolehkannya melakukan hal-hal
tertentu yang makruh yang tadinya haram pada saat ihram.
j. Makruh : sesuatu pekerjaan yang dibenci oleh Allah ta’ala tetapi apabila dikerjakan tidak
ada dosa.
k. Mubah : sesuatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak ada dosa dan apabila tidak
dikerjakan juga tidak ada dosa.
l. Malam Hashbah : sesudah hari-hari Tasyriq.
m. Ijma’ : kesepakatan para ulama.
n. Hadyu : hewan kurban.
o. Ihlal : melantangkan suara talbiyah.
p. Tamattu’ : menunaikan ibadah haji dengan melakukan umrah terlebih dulu kemudian
melakukan haji.
q. Ifrad : menunaikan ibadah haji dengan melakukan haji terlebih dulu kemudian
melakukan umrah.
r. Qiran : menunaikan ibadah haji dengan melakukan haji dan umrah secara bersamaan.

About Me

Followers

Powered By Blogger