Assalammualaikum Wr. Wb
Segenap Pimpinan dan Karyawan AL-AZHAR Bandung Haji & Umroh Mengucapkan,
"Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, Dalam Program Umroh 23 - 30 Mei 2010 / Mekkah - Medinah
Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam pelayanan dari pihak kami,
Teriring Do'a kami, Semoga ALLA SWT melimpahkan Maghfirah, Rahmat, dan Hidayah-nya kepada kita semua
Amien Yaa Robbal Aa'lamiin.
Wassalam,
H. Qadhar Faisal Ruskanda, SH
Pimpinan
"Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, Dalam Program Umroh 23 - 30 Mei 2010 / Mekkah - Medinah
Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam pelayanan dari pihak kami,
Teriring Do'a kami, Semoga ALLA SWT melimpahkan Maghfirah, Rahmat, dan Hidayah-nya kepada kita semua
Amien Yaa Robbal Aa'lamiin.
Wassalam,
H. Qadhar Faisal Ruskanda, SH
Pimpinan
JADWAL KEBERANGKATAN Selanjutnya,
- Keberangkatan Tgl, 25 Juni 2010 ( Mekkah - Madinnah )
HALAMAN
KONSULTASI bersama H.U.Saifuddin ASM,Drs,Mag
" UMROH BERSAMA KAMI,MENGKAJI AYAT ILLAHI DI TANAH SUCI'
Pembimbing,
(1) H.U.Saifuddin ASM, Drs.M.Ag (Saifuddin Asm)
(2) H.Qadhar Faisal Ruskanda,SH
(3) H. Dede Ishaq Munawwar, Lc
(4) H. Rizal Rickieno,Lc
Kita bukan hanya umrah, tapi juga mengkaji ayat Allah, baik yang bersifat kauniah (sejarah para nabi sejak Nabi Adam hingga Rasul SAW, dan sambil napak tilas situs bersejarah yang ada di Mekah dan Madinah), maupun ayat qawliyah. kuliah dhuha di al-Haram mengkaji al-Qur`an dan al-Sunnah
ada ibadah yang sering dilupakan jamaah umrah atau haji di al-Haram, yaitu mengkaji ayat-ayat al-Qur`an. Mereka kebanyakan hanya memfokuskan kegiatan di al-Haram untuk berdo'a, padahal ibadah yang tidak kalah nilainya adalah mengkaji Al-Qur`an. rasul SAW bersabda,
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ " "عَلَيْهِمْ" السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
shahih muslim, no.1243
Tarjamah hadits tersebut: " Tiada suatu kaum yang membaca al-Qur`an dan mengkaji serta mendiskusikan isinya di Bait Allah, kecuali diturunkan pada mereka ketenteraman, dipenuhi rahmat, dikerumuni Mala`ikat yang melaporkan kebaikan di antara mereka. " Hr. Muslim, 1243.
Jelaslah berdasar hadits ini, kegiatan di Masjid al-Haram, selain thawaf, shalat dan dzikir, mesti mengkaji isi al-Qur`an bukan hanya membacanya.
Kami selalu menyelenggarakan bimbingan itu, setelah thawaf di waktu dluha, berkumpul di tempat yng sejuk dalam al-Haram, mengkaji al-Qur`an dan mendiskusikan isinya.
(1) H.U.Saifuddin ASM, Drs.M.Ag (Saifuddin Asm)
(2) H.Qadhar Faisal Ruskanda,SH
(3) H. Dede Ishaq Munawwar, Lc
(4) H. Rizal Rickieno,Lc
Kita bukan hanya umrah, tapi juga mengkaji ayat Allah, baik yang bersifat kauniah (sejarah para nabi sejak Nabi Adam hingga Rasul SAW, dan sambil napak tilas situs bersejarah yang ada di Mekah dan Madinah), maupun ayat qawliyah. kuliah dhuha di al-Haram mengkaji al-Qur`an dan al-Sunnah
ada ibadah yang sering dilupakan jamaah umrah atau haji di al-Haram, yaitu mengkaji ayat-ayat al-Qur`an. Mereka kebanyakan hanya memfokuskan kegiatan di al-Haram untuk berdo'a, padahal ibadah yang tidak kalah nilainya adalah mengkaji Al-Qur`an. rasul SAW bersabda,
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ " "عَلَيْهِمْ" السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
shahih muslim, no.1243
Tarjamah hadits tersebut: " Tiada suatu kaum yang membaca al-Qur`an dan mengkaji serta mendiskusikan isinya di Bait Allah, kecuali diturunkan pada mereka ketenteraman, dipenuhi rahmat, dikerumuni Mala`ikat yang melaporkan kebaikan di antara mereka. " Hr. Muslim, 1243.
Jelaslah berdasar hadits ini, kegiatan di Masjid al-Haram, selain thawaf, shalat dan dzikir, mesti mengkaji isi al-Qur`an bukan hanya membacanya.
Kami selalu menyelenggarakan bimbingan itu, setelah thawaf di waktu dluha, berkumpul di tempat yng sejuk dalam al-Haram, mengkaji al-Qur`an dan mendiskusikan isinya.
PROGRAM UMROH
1. Tgl 01/07/29 April,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada / MadinaMovenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah:DallahTaiba
2. Tgl 13/19/27 Mei,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
MadinaMovenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :Dallah Taiba
3. Tgl 10/21/24/28 Juni,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada / Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba
4.Tgl 08/20/29 Juli,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba
5.Tgl 09/19/30 Agustus,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba
6.Setiap Rabu,Singapore Airlines,
-) Reguler Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah :Al Saraya /
Madinah Dallah taiba
7.UMROH PLUS TURKI,
Tgl 22Maret,08 juli,07Agustus,Tuekish Air &
Singapore Airlines
-) Harga Mulai Dari :2300 USD
Akomodasi : Makkah Elaf kinda /
Madinah Taiba Istambul
8.UMROH PLUS CAIRO (ALEXANDRIA)
24 Maret,5 Mei,Singapore Airlines / Saudi Airlines
-) Harga Mulai 2700 USD
Akomodasi : Makkah Zam Zam /
Madinah : Al Haram Cairo
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada / MadinaMovenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah:DallahTaiba
2. Tgl 13/19/27 Mei,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
MadinaMovenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :Dallah Taiba
3. Tgl 10/21/24/28 Juni,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada / Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba
4.Tgl 08/20/29 Juli,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba
5.Tgl 09/19/30 Agustus,Garuda Indonesia Airlines ,
-) Reguler Harga :1700****,
Akomodasi :Makkah : Al Shohada /
Madina Movenpick
-) Hemat , Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah : Al Saraya /
Madinah :DallaTaiba
6.Setiap Rabu,Singapore Airlines,
-) Reguler Harga : 1500***
Akomodasi : Makkah :Al Saraya /
Madinah Dallah taiba
7.UMROH PLUS TURKI,
Tgl 22Maret,08 juli,07Agustus,Tuekish Air &
Singapore Airlines
-) Harga Mulai Dari :2300 USD
Akomodasi : Makkah Elaf kinda /
Madinah Taiba Istambul
8.UMROH PLUS CAIRO (ALEXANDRIA)
24 Maret,5 Mei,Singapore Airlines / Saudi Airlines
-) Harga Mulai 2700 USD
Akomodasi : Makkah Zam Zam /
Madinah : Al Haram Cairo
MENGENAL JENIS HAJI DAN MIQATNYA
Mengenal Jenis-jenis Haji dan Miqatnya
Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan
miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat
baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.
Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada
tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat
(tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal,
Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya
(bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8
Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga
sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban
(seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul
Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu
menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di
hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari
Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan
menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal
10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya
dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya).
Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu
shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan
Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul),
kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr
(tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf
qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila
kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan
hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan
kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal
10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak
mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh
dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul
Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan
haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di
Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’idi antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian
menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr
(tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf
qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika
kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan
hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad
ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal
Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan
www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-’Utsaimin)
Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka
keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia
safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk
berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu
tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji
Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan
umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal
baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal
baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua
jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat
bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau
rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang
engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang
mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan
manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan
haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah
kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang
tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan
kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu)
tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran
atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun
berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan
demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam hal. 18-19)
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani:
Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan
waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama
dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ñÊÇóãúæõáúÚóøã ñÑõåúÔóà õøÌóÍúáÇ
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)
2. Miqat makani:
Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk
memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima3, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini
adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan
negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon,
Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km.
Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh
yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78
km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak
kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd
dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll.
Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran
pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih
120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat
penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih
100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah)
dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu
‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika
penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil,
dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat
yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka
dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang
ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam
Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul
Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal.
175)
Wallahu a’lam.
1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’,
ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian
tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak
Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)
2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari
Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu
menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma yang
diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar
bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat
Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, judul asli Mengenal Jenis-jenis
Haji dan Miqatnya.
URL Sumber
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=383)
http://salafy.or.id/print.php?id_artikel=1121
Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan
miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat
baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.
Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada
tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat
(tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal,
Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya
(bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8
Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga
sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban
(seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul
Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu
menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di
hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari
Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan
menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal
10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya
dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya).
Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu
shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan
Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul),
kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr
(tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf
qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila
kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan
hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan
kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal
10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak
mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh
dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul
Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan
haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di
Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’idi antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian
menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr
(tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf
qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika
kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan
hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad
ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal
Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan
www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-’Utsaimin)
Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka
keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia
safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk
berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu
tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji
Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan
umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal
baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal
baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua
jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat
bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau
rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang
engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang
mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan
manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan
haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah
kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang
tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan
kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu)
tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran
atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun
berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan
demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam hal. 18-19)
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani:
Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan
waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama
dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ñÊÇóãúæõáúÚóøã ñÑõåúÔóà õøÌóÍúáÇ
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)
2. Miqat makani:
Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk
memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima3, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini
adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan
negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon,
Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km.
Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh
yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78
km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak
kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd
dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll.
Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran
pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih
120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat
penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih
100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah)
dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu
‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika
penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil,
dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat
yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka
dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang
ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam
Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul
Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal.
175)
Wallahu a’lam.
1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’,
ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian
tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak
Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)
2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari
Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu
menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma yang
diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar
bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat
Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, judul asli Mengenal Jenis-jenis
Haji dan Miqatnya.
URL Sumber
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=383)
http://salafy.or.id/print.php?id_artikel=1121
Langganan:
Postingan (Atom)